GEDONGTATAAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Kabupaten Pesawaran tahun Anggaran 2018. Dimana dalam paripurna tersebut diketahui bahwa realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2018 mencapai sebesar Rp1,285 Trilyun atau sebesar 95,43% dari Anggaran sebesar Rp1,347 Trilyun.
Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom, MM., menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu, dikatakanya bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual, Laporan keuangan pokok yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Sementara itu, Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona, ST dalam sambutanya menjelaskan secara umum tujuh laporan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diantaranya bahwa realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,285 Trilyun atau sebesar 95,43% dari Anggaran sebesar Rp1,347 Trilyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang tersebar di beberapa OPD terealisasi sebesar sejumlah Rp58,265 Milyar atau 83,47% dari target sebesar Rp69,806 Milyar. Realisasi PAD ini meliputi realisasi Pajak Daerah sebesar Rp24,649 Milyar, realisasi retribusi daerah sebesar Rp5,227 Milyar, realisasi pendapatan pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp410 juta, dan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp27,977 Milyar.
\"Pengelolaan pendapatan transfer yang meliputi dana perimbangan dari pemerintah pusat dan transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp1,179 Trilyun atau 96,48% dari anggaran sebesar Rp1,222 Trilyun. Sedangkan dari pengelolaan Lain-lain Pendapatan Yang Sah Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp48,058 Milyar atau 87,29% dari anggaran sebesar Rp55.059 Milyar,\" ujar Dendi, Senin (17/6).
Sedangkan untuk Belanja Daerah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI diperoleh realisasi belanja daerah dan transfer tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,340 Trilyun atau sebesar 95,42% dari anggaran sebesar Rp1,404 Trilyun yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Untuk Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp795,055 Milyar atau 96,27% dari anggaran sebesar Rp825,828 Milyar. Realisasi tersebut meliputi belanja pegawai sejumlah Rp536,595 Milyar, belanja barang dan jasa sejumlah Rp243,093 Milyar dan Belanja Hibah sejumlah Rp15,367 Milyar.
Selain itu, untuk pembiayaan dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terealisasi sebesar Rp57,909 Milyar atau 101,40% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp57,113 Milyar yang merupakan hasil dari Komponen penerimaan pembiayaan dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan.
\"Dari sisi penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp59,559 Milyar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun lalu dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp1,650 Milyar sehingga pembiayaan netto sebesar Rp57,909 Milyar,\" pungkasnya. (Adv)