Bukan Mempersulit, Tapi Meningkatkan Kewaspadaan

Kamis 25-02-2016,09:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda membantah jika dalam melayani pemohon pasport mempersulit dalam kelengkapan berkas. Berbagai hal tersebut merupakan salah satu aturan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Itu ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda M. Rija Yulham di kantornya, Rabu (24/3) kemarin. Pihaknya mengaku telah memberikan teguran kepada petugas pelayanan dalam hal kurangnya keramahan dalam melayani masyarakat. “Begitu mengetahui ada pemberitaan ini, kami langsung breefing petugas dan menegur para petugas pelayanan. Mungkin saja kemarin terjadi salah komunikasi, Mas. Masukan dari masyarakat ini akan kami tampung,”kata Rija kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurutnya, saat ini memang diseluruh Kantor Imigrasi memperketat pembuatan paspor pasca maraknya lembaga faham radikal seperti ISIS dan lain sebagainya. Karena, selain pelayanan tugas Kantor Imigrasi adalah sebagai bidang pengawasan. “Makanya ada beberapa persyaratan yang harus benar-benar dilengkapi. Kalau tidak, apabila terjadi sesuatu dikemudian hari kami yang salah telah mengeluarkan paspor tersebut. Jadi kita tidak mempersulit, tetapi meningkatkan pengawasan,”terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak ingin kecolongan dalam hal pembuatan paspor tersebut. Maka, kewaspadaan tinggi pada pemohon terus ditingkatkan. “Kita tidak ingin sampai kecolongan dalam hal yang seperti ini. Bahkan, kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkroscek pemohon. Seperti pembuatan SKCK dan sejenisnya. Jadi, bukan maksudnya ingin memperlama proses pembuatannya,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda dikeluhkan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Warga di Bumi Khagom Mufakat ini mengeluh dalam proses pembuatan pasport yang terkesan dipersulit. Terlebih pembuatan pasport untuk tujuan tertentu yang sifatnya pribadi. Selain dipersulit, keramahan petugas juga disesalkan. Hal ini dialami Tobi (28) warga Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa. Dia mengaku dipersulit dalam pembuatan pasport di Kantor Imigrasi yang berada di Jalinsum Kalianda, Kelurahan Wayurang. Selain mengaku dipersulit dia juga menyayangkan sikap petugas yang kurang ramah dan acuh. Alhasil, dia mengurunkan niat membuat pasport di Kalianda. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait