44 Pelaku UKM Ikut BDS Pengemasan Produk
Kamis 27-06-2019,08:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
DJP Kanwil Bengkulu-Lampung Gandeng Diskop dan UKM
KALIANDA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu-Lampung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar pelatihan terhadap 44 pengusaha UKM Business Development Service (BDS) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Rabu (26/6).
Kegiatan yang bertemakan \'Kemasan Memikat Omzet Melesat\' ini sebagai upaya pembinaan bagi para pengusaha UKM agar bisa berkembang dan maju. Terlebih, dalam acara tersebut juga menggandeng pihak perbankan BUMN sebagai mitra permodalan usaha bagi pengusaha kecil menengah.
Kepala P2 Humas DJP Kanwil Bengkulu-Lampung Sarwo Edi, ST, MT, menegaskan, program BSD telah lama dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dengan tujuan meningkatkan usaha UKM agar berkembang. Dengan begitu, masyarakat khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengembangkan usahanya dan membantu meningkatkan prosentase perekonomian negara.
“Pemerintah melalui Kemenkeu ingin masyarakat pelaku UKM bisa mengembangkan usahanya. Kita tidak berbicara soal pajak yang harus mereka keluarkan dalam setiap penghasilannya. Yang utama adalah bagaimana para pengusaha UKM ini bisa turut membantu meningkatkan perekonomian negara yang kini tengah menurun atau lesu,\" ungkap Sarwo saat diwawancarai disela kegiatan.
Dia menerangkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir berbagai kegiatan serupa telah diberikan kepada masyarakat dibawah naungan DJP Kanwil Bengkulu-Lampung melalui KPP Pratama di daerah masing-masing. Dengan menggandeng berbagai instansi perbankan yang juga dibawah BUMN.
\"Karena, Kemenkeu dan BUMN lain sudah ada MoU di pusat. Kami di daerah tinggal melaksanakan programnya. Karena, yang memiliki anggaran adalah BUMN dengan CSR nya. Tinggal kami singkronisasikan,\" bebernya.
Disisi lain, Sarwo yang baru pindah tugas minggu ini ke DJP Kanwil Bengkulu-Lampung itu menambahkan, salah satu bentuk dukungan Kemenkeu kepada UKM adalah dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2018.
\"Dalam aturan baru ini pajak penghasilan (PPh) hanya setengah (0,5) persen dari omsen. Artinya kebijakan pemerintah pusat telah menurunkannya 50 persen dibanding sebelumnya. Inilah bentuk keberpihakan kami kepada teman-teman yang berkecimpung di UKM. Untuk itu mari kita bergandeng tangan, bersinergi, dan saling bekerjasama,” tukasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lamsel Noviar Akmal dalam sambutan membuka kegiatan tersebut, sangat menyambuat baik langkah DJP melalui KPP Pratama Natar. Sebab, menurutnya kegiatan itu bertujuan meningkatkan pendapatan pelaku UKM dan meningkatkan daya saing produk usaha UKM di Lampung Selatan.
“Program Business Development Service ini adalah program yang keren dan sangat baik. Ini terobosan yang sangat luar biasa dari Kementerian Keuangan,” ujar Noviar.
Dia berharap, para pelaku UKM di Lamsel dapat memanfaatkan setiap peluang pasar dan terus berinovasi meningkatkan kualitas produk usahanya. Sehingga dapat menjadi pengusaha yang tangguh.
Terlebih, sebagai daerah perlintasan yang terkenal dengan julukan Pintu Gerbang Sumatera, Lamsel menjadi daerah yang membuka peluang bagi pelaku UKM untuk membuat kegiatan usaha, khususnya oleh-oleh yang dapat dijadikan cinderamata. Sesuai dengan tema kegiatan yang diberikan yakni pengemasan produk yang bisa menarik minat pembeli.
“Jenis usaha makanan kering yang menjadi fokus kita sebagai oleh-oleh. Ini untuk membackup Rest Area, Dermaga Eksekutif Bakauheni, dan Bandara Raden Intan. Karena kita ingin UKM ini bisa menjadi tuan rumah di kabupatennya sendiri,” bebernya.
Lebih lanjut Noviar mengatakan, peran kantor pajak tidak hanya memungut pajak, tetapi juga bagaimana membina dan mendorong pengembangan UKM potensial yang berusaha di wilayah Kabupaten Lampung Selatan secara berkesinambungan. Jadi, para pelaku UKM diharapkan memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak UKM. Karena, kata dia, hasil dari pajak itu akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan atau program-program lainnya.
“Jika usahanya menjadi besar, omsetnya naik, saya minta kesadarannya untuk membayar pajak. Karena dari pajak itu UKM juga bisa merasakan uang pajak yang dibayarkan. Seperti pelatihan yang dilakukan hari ini semuanya gratis tanpa dipungut biaya. Termasuk pembangunan infrastruktur yang dinikmati setiap hari,” pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :