Polres Pesawaran Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba

Senin 01-07-2019,09:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K.,SH mengatakan, dari 12 tersangka tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 26,55 gram narkotika jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 28 paket, 1 buah timbangan digital, empat alat hisap sabu,  4 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.500.000.
 
“Para pelaku diamankan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yang terbanyak dari wilayah Gedongtataan sebanyak 5 kasus, Way lima 1 kasus, Kedondong 3 kasus dan Way Khilau 2 kasus,” ungkap Popon Ardianto Sunggoro saat ekspose ungkap kasus, Jum\'at (28/6).
 
Dikatakan, dari ungkap kasus narkoba tersebut ada salah satu kasus yang cukup menonjol, yakni penangkapan dengan tersangka Khairullah (49) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong dengan barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu seberat 17, 24 gram. Dimana Khairullah merupakan orang tua kandung Rifki Fauzi yang juga sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah divonis 4,7 tahun penjara.
 
\"Dari sekian tersangka yang kita amankan yang agak miris yakni tersangka Khairullah, karena sekitar 11 bulan yang lalu anaknya ditahan dan saat ini sudah divonis di pengadilan dengan hukuman 4,7 tahun atas nama Rifki Fauzi warga Desa Pasar Baru kecamatan Kedondong, dan ternyata bapaknya mengikuti jejak anaknya,\"ungkapnya.
 
Dalam kesempatan tersebut Popon juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk memerangi narkoba  Peran serta dan informasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas narkoba.
 
\"Kami disini dapat mengungkap kasus narkoba tentunya juga dibantu informasi masyarakat untuk itu kami mengimbau kepada warga masyarakat jangan pernah takut mari kita bersama-sama melawan dan memerangi peredaran narkoba,\" tegasnya.
 
Lebih lanjut Popon memyampaikan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
“Dari tersangka yang kita amankan masih jaringan lokal dan masih disekitar wilayah  Pesawaran,” tandasnya. (Esn)
Tags :
Kategori :

Terkait