Pilkades Ulang Sulit Terealisasi
Selasa 02-07-2019,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Panitia Pilkades Bakal Temui Otda
KALIANDA – Desakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Bumidaya, Kecamatan Palas agar diulang tampak sulit terealiasasi. Bagian Otonami Daerah (Otda) Lampung Selatan menjabarkan faktor apa saja yang dapat mengulang pemilihan.
Pertama, pilkades dapat diulang apabila didesa tersebut terjadi bencana alam semisal gempa bumi, tsunami atau angin puting beliung. Kedua, yang bisa merealisasikan pemilihan ulang adalah panitia Pilkades itu sendiri yang menyatakan supaya dilaksanakan pemilihan ulang tentu dengan faktor pertimbangan pula.
Kabag Otda Lamsel Setiawansyah mengamini, pemilihan ulang tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja. Apalagi pemungutan suara telah selesai direalisasikan di 131 desa.
“ Penyebab pemilihan ulang itu harus benar-benar sesuai aturan yang tertera, pilkades diulang kalau didesa tersebut terjadi bencana alam. Lalu kemudian faktor lain, pemilihan ulang diminta oleh panitia pilkades itu sendiri (bukan desakan calon ‘red),” ujar Setiawansyah kepada Radar Lamsel, Senin (1/7).
Mantan Plt. Kadispora Lamsel ini tak melarang upaya apapun yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kendati begitu ia mewanti agar kiranya protes atau sanggahan yang dilayangkan disertai bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“ Sehingga kalau data serta bukti atau kekuatan hukumnya tetap bisa dilakukan peninjauan ulang terhadap hasil Pilkades. Karena tidak sembarangan pilkades bisa diulang, terlebih prosesnya sendiri sudah selesai penghitungan,” paparnya.
Terpisah, mediasi terakait adanya dugaan keberpihakan panitia pilkades dengan calon kades nomor 2 yang digelar di balai desa setempat Senin (1/7) belum menemukan titik terang dan kepuasan terhadap ketiga calon tersebut.
Sumiri salah satu calon kades memberikan tututan mengatakan, mediasi terkait pelanggaran pelakasanaan pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh panitia pada 26 Juni kemarin belum menemukan titik terang dan kepuasan bagi tiga calon kades yang kalah dalam pilkades tersebut.
Sumiri mengungkapkan, pihaknya belum menerima jawaban secara gamblang dari panitia pilkades terhadap pelanggaran yang dilakukan pada proses pilkades.
Panitia yang diduga berpihak kepada salah satu calon kades dengan sengaja mengulur waktu pelaksanaan sehingga menyebabkan banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Belum ada titik terang dari mediasi ini. Adanya banyak kesalahan teknis, namun panitia belum bisa memberikan jawaban secara gamblang terhadap kesalahan teknis pelakasanaan pilkades yang menyebabkan masyarakat tidak bisa menggunakan hak suaranya,” kata Sumiri kepada Radar Lamsel.
Sumiri mengungkapkan, dalam mediasi tersebut selain menyampaikan adanya keberpihakan panitia pilkades. Pihaknya juga menyampaikan adanya dugaan money politik yang dilakukan calon kades nomor urut 2.
“Mendiasi ini belum menemukan jalan penyelesaian. Kami juga menemukan politik uang yang dilakukan oleh calon kades nomor 2. Masalah ini akan kami selesaikan hingga ketingkat kabupaten bahkan ke Kejaksaan,” papar Sumiri.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Desa Bumidaya, Edi Siswanto menjelaskan, panitia pada saat tahapan hingga pemilihan pilakdes sudah netral. Muculnya tuntutan tersebut kerena disebabkan teknis pilkades yang memakan banyak waktu.
“Kami sudah netral, ini hanya kesalahan teknis saja. Memang benar ada 98 masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya, namun tidak sebanyak yang ditutut ketiga calon yang mencapai 900 masyarakat,” terangnya.
Edi juga menyampaikan, pihaknya juga akan menyampaikan permasalahan teknis ini kepada Otda Lampung Selatan.
“Kami juga akan menyampaikan permasalan ini ke Otda, sementara tuntutan adaya politik uang itu bukan wewenang panitia lagi,” pungkasnya.
Diketahui tiga calon kepala desa (Kades) Desa Bumidaya, Kecamatan Palas menuntut panitia pilkades melakukan pemilihan ulang. Tuntutan ketiga calon kades tersebut ditengarai adanya keberpihakan panitia pilkades setempat untuk memenangkan calon kades nomor 2.
Calon kades nomor urut 01, 03 dan 04 menduga panitia sengaja mengulur waktu pada saat proses pemungutan suara berlangsung, sehingga menyebabkan banyak masayarakat tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Tukiyono salah satu calon kades mengatakan, keberpihakan panita pilkades terlihat pada saat proses pemungutan sauara pada 26 Juni pekan kemarin. Pantia seolah secara sengaja mengulur waktu proses pemungutan suara.
“Panitia seolah dengan unsur sengaja mengulur waktu proses pemungutan suara. Karena hingga waktu pemungutan suara berahir pada pukul setengah empat masih banyak masyarakat yang tidak dipanggil padahal sudah mengumpulkan surat undangan,” terang Tukiyono kepada Radar Lamsel. (ver/vid)
Tags :
Kategori :