Calon Kades Incumbent Wajib Miliki Surat Rekomendasi Inspektorat

Rabu 03-07-2019,09:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Dalam proses pendaftaran, khusus untuk para calon Kepala Desa yang sudah pernah menjabat (Incumbent), saat mendaftar wajib menyertakan surat rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Kades tersebut tidak sedang dalam masalah, baik itu di dalam pengelolaan Dana Desa maupun persoalan lainnya. Hal tersebut menurut, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi yakni berdasarkan Perda no 3 tahun 2019. “Untuk para calon kades incumbent yang sudah dilakukan LHP oleh Inspekorat wajib menyelesaikannya terlebih dahulu, kalau kades tersebut dari hasil pemeriksaan terbukti telah melakukan penyalahgunaan DD, ya harus dikembalikan dulu dengan dasar surat yang diterbitkan oleh Inspektorat. Apa bila tidak ada surat tersebut terpaksa tidak akan kita proses dan kami tegaskan calon tersebut tidak bisa mendaftar,” ujarnya, Senin (2/7). Menurut Isroni, dasar rekomendasi tersebut wajib dan harus terlampir di dalam persyaratan pencalonan Kades. “Kami ini wajib menerima rekom dari Inspektorat kalau dia tidak ada tuntutan ganti rugi yang bisa terus prosesnya tapi kalau memang ada yang mereka wajib memulangkan ya harus diselesaikan dulu ditingkat bawah kalau tidak ya mereka tidak bisa mencalonkan diri,” jelasnya. Lebih lanjut Isroni mengatakan, setelah mereka para calon Kades mendaftar, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Dimana, untuk pemilihan kepala desa secara serentak sendiri akan dilakukan pada 21 Oktober mendatang akan diikuti oleh 80 desa yang tersebar di 11 kecamatan. \"Artinya terkait permasalahan itu Insektorat yang punya wewenang sedangkan kami pihak Pemdes hanya penyeleksian berkas,” tandasnya. (Rus)
Tags :
Kategori :

Terkait