Gabpeknas Warning Disperkim Soal Lelang Proyek

Kamis 04-07-2019,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

LAMPUNG SELATAN – Proses lelang proyek Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Selatan, dapat atensi. Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Lamsel menilai, proses lelang yang sebelumnya digelar oleh Disperkim Lamsel, terkesan tebang pilih.  Kelompok pengusaha ini meminta OPD transparan dalam proses lelang. \"Karena proses-proses pelelangan sebelumnya terindikasi belum transparan dan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,\" kata Ketua DPD Gabpeknas M. Agung Rulandri kepada Radar Lamsel, Rabu (3/7).            Agung begitu sapaannya, mendesak Disperkim untuk melekukan lelang terbuka sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.           “ Jangan sampai berpihak pada salah satu rekanan, sedangkan rekanan lain yang punya hak dan peluang yang sama diabaikan. Dan jangan ditutup-tutupi,” terangnya.            Apakah proses lelang sebelumny rancu dimata Gabpeknas? Agung blak-blakan mengatakan bahwa proses lelang sebelumnya ada indikasi tidak transparan, tertutup dan tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di republik ini.           Menurutnya, proses lelang harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, tentang jasa konstruksi. “Ikut aturan berarti mendukung nawacita yang digaungkan Presiden RI saat ini untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” ucapnya. Masih kata Agung, DPD Gabpeknas menyoroti sejumlah proyek yang dinaungi Disperkim Lamsel. Diantaranya pembangunan jaringan perpipaan pembangunan sumur bor, pengembangan jaringan perpipaan SPAM dan peningkatan kapasitas SPAM. Ketiganya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Lamsel tahun 2019.   “ Gabpeknas ingin agar aparat serta penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas bentuk dugaan korupsi di bidang jasa konstruksi, karena sudah banyak contoh yang terjerat korupsi proyek, karena itu jangan sampai dari lelang saja sudah tidak transparan,” tandasnya. Terpisah, Sekretaris Disperkim Lamsel Aflah Efendi mengatakan proses lelang online Disperkim memang sedang berjalan. Namun ia mengaku bingung kalau Disperkim dianggap tidak transparan soal proses lelang. “Setahu saya lelangnya pakai LPSE, semua sama. Pengumuman lelang saja belum lama ini kok, belum ada pemenang tendernya,” kata Aflah dihubungi Radar sore kemarin. Mantan Plt. Kadisperkim Lamsel ini menegaskan biasanya penentuan siapa pemenang lelang tergantung pada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Karenanya ia juga binging ketika ditanya soal transparansi. “ Kami kan proses lelangnya sudah online, pengumuman pemenang lelang belum ada karena masih proses. Biasanya lama atau tidaknya tergantung pada ULP,” kata Aflah menanggapi. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait