Parkir Bandara Setor Pajak 30 Persen ke PAD
Senin 08-07-2019,09:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BPPRD: Rp 120 Juta per Bulan
NATAR - Polemik perpajakan parkir di Bandara Radin Inten II akhirnya menemui babak akhir, pihak PT HMA sebagai penyelenggara parkir bersedia untuk membayar pajak parkir ke Pemkab Lamsel sebesar 30 persen.
Hal itu terungkap setelah adanya pertemuan yang ditengahi oleh tim Kovsurgah KPK RI antara Pemkab Lamsel dengan Pemprov Lampung dan difasilitasi oleh pihak Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Radin Inten II di ruang rapat Branti, Jumat(5/7).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Lamsel Badruzzaman menegaskan pertemuan singkat tersebut menyepakati beberapa hal termasuk persetujuan pihak pengelola parkir untuk membayar pajak kepada Pemkab Lamsel. \"Alhamdulillah setelah melewati rapat dan rapat yang cukup alot, akhirnya pihak pengelola parkir setuju untuk membayar pajak ke daerah,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Minggu (7/7).
Badruz menambahkan, pekan depan akan dibicarakan dengan pihak pengelola parkir terkait tatacara pembayaran dan besaran yang harus dibayarkan. \"Kalau aturannya pihak pengelola harus membayar 30 persen dari penghasilan brutonya setiap bulan,\" tuturnya.
Ia menjelaskan, selama ini Pemkab Lamsel bisa dikatakan kehilangan Rp 120 hingga Rp 150 juta perbulannya dari pajak parkir bandara tersebut belum lagi ditambah pajak reklame dan restoran. \"Total pemkab lamsel kehilangan Rp 150 hingga 200 juta perbulannya dari pengelolaan bandara saja,\" ucap dia.
Dengan disepakati hal tersebut Badruz yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel akan meningkat apalagi saat ini pihaknya telah mengoptimalkan pajak dari sektor lainnya. \"Pajak restoran sangat besar jika digarap dengan baik dan benar, langkah awal kami ya memasang taping box itu baru nanti menyiapkan langkah lainnya,\" pungkasnya. (Kms)
Tags :
Kategori :