KALIANDA – Pembangunan proyek siring di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda dilanjutkan. Informasinya, proyek yang menggunakan APBN tersebut mulai dilanjutkan sejak Jumat, 5 Juli, pekan lalu. Dalam perbaikannya, proyek siring yang dikerjakan di perbatasan antara Desa Palembapang, dengan Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan itu minim dari transparansi terhadap publik. Pasalnya, pihak pekerja tak memasang plang atau papan informasi proyek siring yang sepaket dengan perbaikan Jalinsum di ruas Kalianda – Bakauheni. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat. Aryo (37), warga Kalianda, menilai proyek siring tersebut merupakan proyek gelap karena tak memberi informasi kepada publik. “Kenapa saya sebut begitu, karena pekerja atau pemborongnya tidak transparan. Buktinya tidak ada papan informasi di sekitar lokasi,” katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (9/7) kemarin. Farid (29), warga Kecamatan Penengahan, juga ikut menilai bahwa pengerjaan proyek siring tersebut sangat jauh dari harapan. Menurut dia, pihak pemborong atau pelaksana proyek seharusnya memasang plang atau papan informasi sebagai bentuk transparansi. Tetapi, hal itu tak disadari dan tak diindahkan oleh pihak pemborong. “Padahal transaparansi kepada publik itu sudah diatur undang-undang. Tapi mengapa mereka masih mengabaikan, artinya ada yang tidak beres dalam proyek ini,” katanya. Sebelum dilanjutkan, proyek siring yang dikerjakan di perbatasan Desa Kekiling dan Desa Palembapang itu sempat mangkrak dalam beberapa bulan. Hal ini pun lantas menimbulkan sorotan dari masyarakat, apakah proyek pembangunan siring itu akan dilanjutkan atau tidak. Dugaan masyarakat yang mengira bahwa pekerjaan siring itu mangrak memang cukup kuat. Sebab, di titik terputusnya pembangunan siring itu masih dibatasi oleh kayu. “Justru itu, kami juga mau tahu, (pembangunan) siringan itu mau dilanjutkan apa tidak. Soal sampai sekarang belum ada tanda-tanda, lihat saja itu diujung, masih ada kayunya. Berarti belum selesai kan,” kata Yus (51), warga Desa Kekiling, kepada Radar Lamsel. Persoalan lain yang ingin diketahui masyarakat adalah nominal anggaran dan waktu pengerjaan. Sebab, selama proses pengerjaan tidak ada plang proyek yang terpasang di sekitar pembangunan siring tersebut. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dibenak warga, apakah proyek itu bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN. Informasinya, proyek siring itu dikerjakan oleh PT. Adi Guna. Proyek tersebut sepaket dengan perbaikan Jalinsum sepanjang ruas Bakauheni – Kalianda. Radar Lamsel mencoba mengonfirmasi Pranoto, selaku Pengawas atau Pelaksana Proyek dari PT. Adi Guna. Pranoto pun mengaku jika siring tersebut merupakan bagian dari proyek pengerjaan Jalinsum. Pranoto juga mengakui jika pengerjaan siring tersebut tidak memiliki plang proyek. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada anjuran untuk memasang proyek di lokasi tersebut. “Papan informasi enggak ada emang, enggak ada (anjuran), enggak ada. Tapi kalau sampean mau jelas, tanya ke kantornya saja,” katanya. Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi penegrjaan meruapakan sebuah pelanggaran. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (rnd)
Pengerjaan Proyek Siring di Jalinsum Tidak Transaparan
Rabu 10-07-2019,09:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :