KALIANDA – Harapan warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desanya lantaran ada dusun yang disinyalir belum terpenuhi hak pilihnya sepertinya harus pupus. Pasalnya, Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel menyatakan hasil pilkades di desa setempat sah dan disepakati bersama. Terlebih, pengesahan hasil pemungutan suara itu telah ditandatangani oleh BPD dan diserahkan ke Bagian Otda oleh pihak kecamatan memiliki legalitas hukum yang kuat. Hal ini ditegaskan Kepala Bagiaan Otda Setdakab Lamsel Setiawansyah, A.P., M.Si saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (15/7) kemarin. “Hasil pilkades sudah di sah kan oleh BPD dan kami terima melalui panitia kecamatan. Jadi kami tidak bisa memenuhi permintaan warga yang minta dilakukan pemungutan suara ulang. Karena secara aturan hukum sudah sah,” ungkap Setiawan di Rumah Dinas Bupati Lamsel, kemarin. Dia menerangkan, dalam suatu kompetisi pasti terdapat pihak yang menang maupun kalah. Untuk itu, bagi yang menang diharapkan mampu merangkul yang kalah dan sebaliknya yang belum berkesempatan menang bisa legowo menerima kekalahannya. “Apalagi sebelum pelaksanaan sudah ada yang namanya deklarasi damai ditingkat kecamatan maupun kabupaten. Jangan sampai, karena ketidakpuasan sepihak mengorbankan banyak orang yang bisa menimbulkan roda pemerintahan desa terhambat. Yakinlah, dalam membangun desa perlu dukungan dari seluruh warganya. Ajak semua komponen bersinergi karena kades juga tidak bisa bekerja sendiri,” terangnya. Dia juga meminta, masyarakat tetap menjaga situasi kondusif pasca pilkades serentak. Jangan sampai masyarakat justru terpancing isu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. “Masyarakat harus cerdas. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena hanya memperjuangkan kepentingan segelintir orang justru merugikan banyak pihak lain dan bahkan dirinya sendiri,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, pasca Pilkades serentak 17 Juni 2019 lalu, ternyata sejumlah masyarakat merasa belum puas dengan kinerja panitia pilkades. Salah satunya, warga Desa Bumisari yang masih berupaya meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desanya ataupun di dusun yang disinyalir belum terpenuhi hak pilihnya. Bahkan, puluhan warga tersebut melakukan aksi didepan Balai Desa Bumisari pada Jum\'at (12/7) lalu untuk meminta PSU karena menganggap banyak kejanggalan dalam pelaksaan Pilkades didesa tersebut. Menurut perwakilan warga Desa Bumisari Reymon Agustindar (38) ratusan warga itu sudah mendaftar dipagi hari saat pencoblosan tetapi karena lokasi pencoblosan yang sempit dan antrian yang mengular maka mereka berinisiatif pulang kerumah. \"Karena lama tidak dipanggil akhirnya mereka pulang kerumah, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore menunggu,\" kata dia kepada Radar Lamsel. (idh)
Hasil Pilkades Bumisari Sah Secara Aturan
Selasa 16-07-2019,09:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :