PALAS – Sebanyak 25.493 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah didistribusikan ke setiap desa oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Kecamatan Palas. Pantaun Radar Lamsel, SPPT pajak bumi dan bangunan terebut langusung didistribusikan oleh UPT Pajak Kecamatan Palas kepada pemerintah masing-masing desa, di kantor kecamatan setempat Rabu (17/7). Kepala UPT Pajak Kecamatan Palas, Turhamun mengatakan, dipercepatnya pendistribusian SPPT pajak bumi dan bangunan ini diharapkan akan mempercepat penarikan pajak di setiap desa di wilayah Palas. “Dengan pendistribusian SPPT pajak PBB ini diharapkan bisa mempercapat penarikan pajak disetiap desa, sehingga akan meningkatkan serapan pajak di wilayah Palas,” kata Turhamun kepada Radar Lamsel. Pada tahun ini, ujar Turhamun, dari 25.493 SPPT total serapan pajak mecapai Rp 1,084 milyar. Jumlah tersbut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,5 milyar. Hal ini disebabkan adanya peraturan bupati tentang penurunan pajak minimum yang semula Rp 45.000 menjadi Rp 30.000 ribu. “Dibandingkan dengan tahun lalu serapan pajak tahun ini menurun. Hal ini desebabkan dengan adanya perbub tentang penetapan pajak minimum untuk golongan 1-3 yang semula Rp 45.000 menjadi Rp 30.000 ,” terangnya. Dalam kesempatan tersebut, untuk mempercapat penarikan Turhamun juga mengimbau kepada petugas penarikan pajak disetiap desa untuk lebih memperhatikan objek pajak yang telah dihapus. “Terutama untuk kepala dusun, lebih diperhatikan SPPT yang sudah tidak lagi memiliki objek pajak untuk diseleksi dan tidak perlu didistribusikan kepada masyarakat,” harapnya. (vid)
25.493 SPPT Pajak Didistribusikan ke Desa
Kamis 18-07-2019,09:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :