KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati, Eriawan Minta OPD Segera Susun RKA

Senin 22-07-2019,10:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Dengan telah disepakatinya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019. Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan berpedoman kepada nota kesepakatan yang telah dirumuskan sehingga dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.   Sebab menurut Eriawan, program dan kegiatan yang telah dirancang dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan upaya percepatan pembangunan terutama fokus pada langkah terobosan untuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan kesenjangan sosial melalui percepatan pembangunan infrastruktur, penyiapan kapasitas produktif dan Sumber Daya Manusia.   \"Melalui percepatan pembangunan infrastruktur, kita bangun sarana infrastruktur secara lebih merata di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pesawaran guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial,\" ujar Eriawan saat menghadiri Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Jumat (19/7). Menurutnya, upaya yang terpenting dalam melakukan terobosan percepatan pembangunan adalah dengan merubah pola pikir untuk lebih progresif, optimis, dan inovatif serta menjauhi sikap pesimis yang akan menjadi hambatan kemajuan. 
 
\"Kita harus percaya diri, harus yakin, bahwa kita bisa menjadi Kabupaten yang Maju, Makmur, dan Sejahtera. Oleh sebab itu, apapun bidang yang kita geluti, jadilah yang terbaik,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir menyampaikan, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, bahwa dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) perlu disusun KUPA-PPAS Perubahan yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2019. \"Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum tersebut dikataknya, meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD tahun anggaran 2019, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2019,\" pungkasnya. (Rus)
Tags :
Kategori :

Terkait