DD untuk Jalan Kabupaten Melanggar Hukum!

Selasa 23-07-2019,09:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

DPMD Tolak Keinginan Warga Kemukus, DPUPR Cek Kegiatan APBD

KALIANDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan angkat bicara terkait ancaman warga Kecamatan Ketapang yang minta pembangunan jalan rusak melalui anggaran Dana Desa (DD). Secara tegas dinas yang menangani urusan desa ini melarang karena hal tersebut menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku.  Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Lamsel Khoirullah mengungkapkan, anggaran desa diberikan oleh pemerintah pusat sepenuhnya untuk melakukan pembangunan milik desa. Bahkan, aturan hukum soal penggunaan anggaran desa dibuat dengan matang untuk menghindari penyalahgunaan pengguna anggaran tersebut.  \"Kalau nekat menggunakan DD untuk pembangunan jalan kabupaten sama artinya menentang hukum. Kami tidak pernah menganjurkan dan membenarkannya. Apalagi dalam melakukan tahap pencairan perlu adanya perencanaan. Kami harap masyarakat bisa lebih bersabar,\" ungkap Khoirul melalui sambungan telepon, Senin (22/7). Dia mencontohkan, diwilayah Lamsel pernah terjadi kecolongan seperti hal tersebut. Anggaran desa digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur jalan yang merupakan aset provinsi. Alhasil, apa yang sudah mereka gelontorkan diambil oleh provinsi.  \"Memang benar peruntukan jalan yang memanfaatkan mayoritas warga sekitar. Tetapi, resiko kecil aset diambil karena memang bukan milik kita. Resiko terbesar ya di hukum karena melanggar undang-undang. Kami berpesan jangan sampai gegabah dan mementingkan ego sesaat dalam penggunaan angaran desa ini,\" tutupnya.  Terpisah, Plt. Kepala Dinas PUPR Lamsel Agustinus Oloan menegaskan, dirinya belum secara mendetail mengetahui tentang rencana pembangunan ruas jalan penghubung pada jalan poros Desa Kemukus. Namun dia berjanji, secepatnya bakal segera menginventarisasi sejumlah kegiatan yang masuk pada APBD murni TA 2019. \"Saya sendiri baru minggu kemarin diberikan tugas tambahan di DPUPR. Jadi belum tahu detail kegiatan nya dimana saja. Saya akan koordinasi ke dalam jajajaran dulu dan secepatnya akan kami informasikan kepada rekan-rekan,\" pungkasnya.  Sebelumnya diberitakan, pembangunan jalan kabupaten tahun anggaran 2018 yang sempat tertunda kini menjadi pertanyaan warga. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2019 ini tanda-tanda akan dilaksanakannya pembangunan ruas jalan penghubung itu belum terlihat. Seperti ruas jalan kabupaten di Kecamatan Ketapang. Pemerintah telah menganggarkan pembangunan jalan poros Desa Kemukus yang menghubungkan kedesa tetangga. Seperti Desa Sripendowo dan Desa Lebungnala. Kepala Desa Kemukus menjadi sasaran masyarakat untuk mempertanyakan kapan pembangunan jalan poros di desanya terealisasi. Sebab, sangat wajar sekali masyarakat Desa Kemukus mempertanyakan pembangunan tersebut karena tingkat kerusakan jalan tersebut sangat parah. Kesan desa yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah sudah terlihat ketika memasuki perbatasan antara Desa Sripendowo dan Desa Kemukus. Masyarakat akan disuguhkan jalan rusak yang berbentuk batu onderlah lepas yang sulit dilalui kendaraan roda dua dan roda empat. Padahal jalan poros desa itu menghubungkan dengan desa-desa lainnya di Kecamatan Ketapang, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Penengahan. Luputnya perhatian pemerintah terhadap infrastruktur jalan poros di desa ini menjadikan keluhan setiap hari warga 650 KK dan pengguna kendaraan yang melintas dijalan poros Desa Kemukus sepanjang 2 kilometer. Menurut warga setempat, jalan poros sepanjang 2 kilometer sudah menjadi keluhan warga selama lima tahun lalu. Namun hingga kini kerusakan jalan itu belum mendapat perbaikan dari pemerintah. “Rasanya kami sudah bosan melihat kondisi jalan seperti ini setiap hari. Saat musim kemarau seperti sekarang ini, jalan penuh dengan debu yang bisa merusak pernafasan,” tutur warga setempat, kemarin. (idh) 
Tags :
Kategori :

Terkait