NATAR – Ini pengingat sekaligus aturan untuk para Kepala Desa terpilih. Enam bulan pasca pelantikan, perombakan aparatur desa baru boleh dilaksanakan. Di Kecamatan Natar misalnya, 10 dari 17 Kepala Desa (Kades) terpilih disana, kemungkinan baru akan dilantik pada akhir Agustus 2019 mendatang. Diantaranya Kades Negararatu, Haduyang, Banjarnegeri, Bandarrejo, Sukadamai, Krawangsari, Rulunghelok, Sidosari, Candimas dan Brantiraya. Pemaparan itu disampaikan Camat Natar Eko Irawan saat memberi arahan kepada 17 Kades terpilih, Senin(29/7). Menurutnya, akan ada tiga gelombang pelantikan untuk Kecamatan Natar. Selain Agustus kemungkinan pelantikan dilakukan pada September dan Desember 2019. \"Pelantikannya sesuai dengan masa bakti kades sebelumnya, tidak ada yang boleh dirugikan meskipun satu hari,\" tuturnya. Selain itu, Ia berpesan agar kades terpilih tidak merombak kabinetnya minimal enam bulan setelah dilantik sebab roda pemerintahan tengah berjalan. \"Setelah koordinasi dengan asisten I Pemkab Lamsel, maka para kades terpilih agar menahan rencananya untuk merombak aparat desa hingga ke level RT, selain menjaga berjalannya roda pemerintahan juga sistem keuangan tidak bisa serta merta diganti,\" urainya. Ia berharap para kades terpilih memahami maksud Pemkab Lamsel untuk melarang perombakan kabinet tersebut. \"Kecuali aparatnya mengundurkan diri dan meninggal dunia, maka saya sebagai camat akan memberikan rekomendasi, jika diluar itu maka saya tidak bisa mengambil resiko,\" terang pria alumni IPDN tersebut. Selain itu, Eko berharap 17 kades terpilih bisa segera menyesuaikan programnya dengan aparat desa yang ada saat ini khususnya yang akan dilantik pada Agustus mendatang. \"Ibaratnya tim transisi lah, jadi menyiapkan RPJMDes dan APBDes Perubahan juga,\" pungkasnya. (Kms)
6 Bulan Pasca Dilantik, Kades Boleh Rombak Aparat
Selasa 30-07-2019,09:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :