KALIANDA – Jajaran Satuan Reserese (Satres) Narkoba masih mengembangkan kasus-kasus penangkapan narkoba di wilayahnya. Pengembangan ini meliputi penyelidikan, dan penyelidikan untuk mengetahui pemasok, penerima, sekaligus jaringannya. Terbaru, satuan yang khusus menangani masalah narkoba ini berhasil mengamankan paket narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp6,7 miliar lebih. “Apakah ini ada keterlibatan dengan jaringan internasional, maupun jaringan yang selama ini sering beraksi di wilayah pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, S.I.K kepada wartawan, Kamis (1/8) kemarin. Paket sabu-sabu sebanyak 5 kilogram, dan ekstasi 5.700 butir itu diamankan Satres Narkoba di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, pada 22 Juli 2019 lalu. Sementara paket ganja sebanyak 34 kilogram diamankan sembilan hari sebelumnya, tepatnya pada 13 Juli 2019 lalu. Syarhan mengatakan tiga paket narkoba tersebut dibawa oleh tersangka yang berbeda. Sabu-sabu dan ekstasi dibawa oleh tersangka berinisial J (34), asal Bogor, dan JP (24), asal Jakarta. Dan paket ganja dibawa oleh YB (19), asal Madiun. Dari hasil penyelidikan, modus pengiriman masih menggunakan cara lama. Yaitu melalui jasa pengiriman paket. “Barang dikirim keluar pulau Sumatera ke pulau Jawa, kemudian kurir menjemput barang haram tersebut. Cara-cara seperti ini masih kami selidiki untuk mengetahui jaringan lainnya. Termasuk pemasok, dan penerimanya,” katanya. Saat ditanya mengenai tersangka berikutnya dari kasus ini, Kasatres Narkoba Polres Lamsel, Iptu. Ferdiansyah, S.I.K, belum mau mengungkapnya ke publik. “Masih dikembangkan,” katanya. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka akan diancam hukuman berat. Mereka dinyatakan telah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan hukuman maksimal seumur hidup. (rnd)
Polisi Selidiki Keterlibatan Jaringan Narkoba Internasional
Jumat 02-08-2019,09:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :