KALIANDA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Lampung Selatan tidak mampu mengambil langkah tegas dalam hal pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah SPBU di wilayah kerjanya. Sebab, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan di tempat jual-beli bahan bakar resmi itu adalah Pemerintah Provinsi dan Pertamina sendiri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola minyak dan gas bumi. Tetapi, Disdagperindag Lampung Selatan bakal melaporkan secara tertulis kepada Pertamina dan Pemprov Lampung terkait kondisi yang terjadi di kabupaten ini. Karena, hal itu jelas mengangkangi undang-undang yang dirtuangkan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Demikian disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disdagperin Lamsel Gita Margaretha saat dikonfirmasi, Selasa (6/8) kemarin. Pihaknya, sangat berterimakasih dengan adanya informasi yang disampaikan oleh rekan media berkaitan dengan pengecoran BBM di SPBU wilayah Lampung Selatan. “Kami sangat mengapresiasi dan terimakasih atas laporannya. Meskipun kami tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi SPBU, paling tidak bisa menjadi bahan laporan kami ke atas. Dalam waktu dekat, laporan tertulis akan kami sampaikan ke Pertamina dan Pemprov Lampung supaya bisa ditindaklanjuti kepada SPBU nakal,” ungkap Gita kepada Radar Lamsel diruang kerjanya. Dia menegaskan, praktik pengecoran BBM di SPBU sah-sah saja apabila mengacu pada mekanisme yang ada. Karena, pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur mulai dari tingkatan pengecer hingga volume BBM yang bisa mereka peroleh dengan menggunakan derigen. “Jika jumlahnya berlebihan tentu saja salah. Apalagi kendaraan nya sudah di modifikasi seperti pemberitaan yang saya dengar di sejumlah wilayah. Mudah-mudahan laporan yang kami sampaikan ini bisa ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, praktik pengecoran jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU di Lampung Selatan, tampak lumrah terjadi di kabupaten ini. Padahal pengecoran di SPBU, jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Meski demikian, larangan itu tak diindahkan oleh pihak SPBU 21.355.136 yang tergolong baru membuka layanan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda. Pantauan Radar Lamsel, Senin (5/8) kemarin, masih banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang mengantre. Kuat dugaan, rombongan kendaraan yang sudah memodifikasi tangki ini digunakan untuk mengecor BBM jenis premium. Pantauan sekitar pukul 15.59 WIB itu, banyak kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder sedang antre. Begitu juga dengan mobil. Bahkan, antrean kendaraan roda empat ini tampak mengular. Posisi antrean mobil antara operator pun cukup jauh. Sekitar belasan meter. Masyarakat setempat mengatakan pemandang n seperti itu selalu terlihat setiap hari. “Coba kalau lewat situ (SPBU) perhatikan, antrean mobil sampai tumpah-tumpah ke Jalinsum. Harusnya kan pihak SPBU membuka 2 operator untuk 2 jalur, supaya antrean tidak mengganggu pengguna jalan,” kata warga setempat, Emri (34), kepada Radar Lamsel. (idh)
Disperindag Surati Pertamina
Rabu 07-08-2019,09:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :