Kejari Terima P21 Tipikor Oknum Kades di Penengahan

Rabu 07-08-2019,09:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda sedang menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Penengahan. Ini setelah pihak Kejaksaan menerima P21 atau surat hasil penyidikan yang sudah lengkap dari Polres Lampung Selatan.           Kasi Pidsus Kejari Kalianda, Andy Pranomo, S.H, mengamini jika pihaknya telah menerima P21 soal kasus tipikor salah satu desa di Kecamatan Penengahan. Tapi, Andy belum mau menjelaskan secara detail bagimana kelanjutan dari pidana tersebut, dan siapa gerangan kades yang tersandung masalah tipikor.           “Ya, kami sudah terima suratnya. Kasusnya terjadi di salah satu desa di Kecamatan Penengahan,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (6/8) kemarin. Kasi Intel Kejari Kalianda, Kunto Trihatmojo, S.H, mengamini jika pihaknya banyak menerima laporan terkait penyimpangan DD. Baik laporan dari masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, dan dari Kabupaten Pesawaran. “Tugas kami menerima laporan. Sedangkan penanganannya dari pidana khusus (pidsus) polres dengan pidus Kejari,” katanya.           Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.I.K, membenarkan jika tipikor kades di Kecamatan Penengahan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kalianda. “Iya, sudah kita limpahkan,” ucapnya.           Sejauh ini, Satreskrim Polres Lamsel masih melakukan investigasi tipikor pungutan liar (pungli). Bahkan, tahapan penyelidikan sudah berganti status ke penyidikan. Sementara itu, kasus lain yang ikut ditangani Polres Lamsel adalah penyimpangan dana desa (DD).           Kasus ini juga sama, statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan.  Try mengatakan ada beberapa kasus lagi terkait penyimpangan DD yang tengah ditangani. Menurut Try, pengusutan kasus penyimpangan uang negara itu dilakukan karena polisi banyak menerima aduan dari masyarakat. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait