Apdesi Siap Beri Dukungan Moril Kades Kekiling

Kamis 08-08-2019,09:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Idham Husni, selaku Kepala Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, memasuki ranah baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 6 Agustus 2019. Pada tanggal yang sama, Idham Husni resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Way Hui, Kecamatan Jatiagung.           Kasi Intel Kejari Kalianda, Kunto Trihatmojo, S.H, mengatakan bahwa Idham Husni cukup kooperatif. Idham datang untuk proses tahap 2 di kantor pengacara negara itu. Kunto mengatakan, kelanjutan dari perkara itu adalah proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Namun sebelum sidang, Kejari Kalianda harus melipahkan surat tersebut kepada pihak PN Kalianda. “Kapan waktunya Kasi Pidsus yang tahun. Itu perkara dari Polres lamsel yang dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai penuntut umun. Selanjutnya (surat) akan dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan, gitu,” katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (7/8) kemarin. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Idham akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menentukan statusnya sebagai tersangka. Idham terbukti melakukan pidana korupsi dalam pembebasan lahan dan bangunan ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di desanya. Setelah itu, Idham dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi penahanan oknum kades tersebut, Kabag OTDA Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah, AP.M.Si, mengatakan posisi Kades Kekiling akan dijabat oleh pelaksana harian (Plh). Penetapan status Plh dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Kekiling tetap berjalan. Karenanya, Ia telah menginstruksikan Pemerintah Kecamatan Penengahan membuat surat penunjukkan Plh. Kades Kekiling. Biasanya, kata Setiawan, jabatan itu akan diisi oleh sekretaris desa (Sekdes). Bahkan, pergantian posisi itu dilakukan secara otomatis. Untuk penguatan jabatan Plh. Kades, Camat Penengahan diminta membuat surat perintah tugas (SPT) sekdes sebagai Plh. Kades. “Penunjukkan itu sebagai langkah agar roda pemerintahan di Desa Kekiling tetap berjalan. Apapun masalahnya, roda pemerintahan tidak boleh berhenti meski hanya beberapa saat,” katanya. Setelah pembuatan SPT dari pemerintah kecamatan, langkah selanjutnya menunggu surat keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang dikeluarkan oleh Plt. Bupati Lampung Selatan. Setiawan menjelaskan, SK dari pimpinan tertinggi sangat diperlukan untuk pengajuan dan syarat utama pencairan dana desa (DD). “Pihak bank tidak akan mencairkan. Karena syaratnya harus ada surat resmi dari Bapak Plt. Bupati,” katanya. Camat Penengahan, Erdiyansyah, S.H.,M.M, mengatakan bahwa roda pemerintah di Desa Kekiling sudah dijalankan secara otomatis di bawah kendali sekdes. Terkait SPT yang diminta oleh OTDA, pria yang akrab disapa Erdi ini akan membuatkan suratnya Kamis hari ini. “Besok (Kamis) kita buat. Pada prinsipnya pemerintahan tidak akan terganggu. Pihak keluarga juga sedang melakukan penangguhan. Ada juga upaya simpatik dari anggota Apdesi Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Apdesi Kecamatan Penengahan. Teman-teman kades akan memberi dukungan moril,” katanya. Apdesi Kecamatan Penengahan memang berencana memberikan dukungan moril kepada Idham Husni. Sebagai kades, mereka tentu tahu persis bagimana perasaan Idham saat ini. “Ya, kita perlu mendukung. Apapun hasilnya, bagimana nanti ujungnya, kita berusaha mensupport,” kata Kades Kelau, Sobilal. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait