KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengumumkan tahapan perekrutan calon anggota bagi KPU Kabupaten/kota. Kabar tersebut usai ditetapkannya peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota sebagaimana diubah terakhir dengan paraturan KPU nomor 2 tahun 2019. Khusus Lampung Selatan, Pesawaran dan Bandar Lampung. Tim seleksinya sama. Dari ketentuan itu maka para pendaftar yang berminat mencalonkan diri dapat mengajukan berkas pendaftarannya ke Sekretariat tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung periode 2020 – 2024 yang berkedudukan di Hotel Bukit Randu (Ruang Raflesia) Jln.Kamboja No.1-2A Bandar Lampung mulai 22 Agustus – 30 Agustus mendatang. Sekretaris KPU Lampung Selatan Bejo Purnomo mengamini bahwa berkas calon pendaftar sudah dapat diajukan ke sekretariat tim sel mulai 22 Agustus mendatang. Sebab pada 19 – 21 Agustus proses tahapannya adalah pengumuman pendaftaran. “ Berkas pendaftarannya dapat diserahkan langsung ke sekretariat. Disana sudah ada tim sel yang ditunjuk oleh pusat,” kata Bejo kepada Radar Lamsel di KPU Lamsel, Senin (19/8). Bejo juga mengamini bahwa pendaftaran seleksi calon anggota KPU dilakukan secara manual. Kendati saat ini digitalisasi sudah semakin dekat dengan publik. Namun demikian pihaknya percaya dengan tim seleksi yang ditunjuk oleh KPU RI tersebut. “ Memang manual, sebetulnya online pun juga tak masalah karena lebih efektif menurut saya. Tetapi dengan tim sel yang sudah ditetapkan tentu (Timsel ‘red) profesional dalam menelurkan para calon anggota KPU kabupaten/kota. Dimana timsel juga dihuni dari kalangan akademisi dari universitas ternama di Lampung,” ucapnya. Lebih lanjut Bejo memprediksi bahwa pendaftaran calon anggota KPU kabupaten kali ini bakal dibanjiri para pelamar dari semua kalangan. Sedangkan batas maksimal usia mesti sudah menginjak 30 tahun saat mendaftarkan diri. Untuk perysaratan lengkap dapat dibaca di website resmi KPU. Perihal pengajuan anggaran penyelenggaraan pemilu, Bejo menyebut bahwa KPU Lamsel mengajukan anggaran sebesar Rp 53 miliar pada APBD murni namun hal itu masih belum baku karena masih dalam proses pengajuan. Namun kemungkinan nominal kos penyelenggaraan pemilu di Lamsel tak jauh berbeda dengan yang diajukan. “Kami ajukan sesuai aturan. Sudah dimasukan, cuma belum tahu nanti di pembahasan APBD murni seperti apa,” ujar jebolan Universtias Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu. Masih kata Bejo, besaran anggaran yang diajukan tak lepas dari biaya pengadan logistik untuk pemilu. Sebab kota suara bekas pemilihan sebelumnya sudah tidak boleh dipakai lagi. Sementara Anggota KPU Lamsel Abdul Hafidz mengamini animo para pelamar anggota KPU di kabupaten ini bakal ramai. Karenanya timsel KPU mesti jeli dalam menjatuhkan pilihan siapa yang bakal menahkodai KPU Lamsel periode mendatang. “ Palamarnya banya juga dari kalangan mahasiswa, ya anak-anak muda. Dan tentu saja ada penyelenggara pemilu juga. Begitulah dinamikanya,” tandasnya. (ver)
Penjaringan Anggota KPU Lamsel Dimulai 22 Agustus
Selasa 20-08-2019,09:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :