KALIANDA – Pada awal Agustus ini, peristiwa kebakaran banyak terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Selatan. Korban yang rumahnya mengalami kebakaran pun diberi bantuan sebagai bentuk santunan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun masyarakat belum banyak yang tahu bagaimana mekanisme dan syarat agar korban mendapat bantuan dari pemerintah. Kabid Damkar Lamsel, Rully Fikriansyah, S.E.,M.M, menjelaskan kriteria dan syarat agar korban yang rumahnya terbakar menerima bantuan dari pemerintah. Menurut Rully, pemberian bantuan harus melihat hasil inventarisir yang dilakukan oleh pihaknya. Ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lamsel. “Sesuai kerusakan. Uang bantuan paling kecil Rp2,5 juta, dan yang paling besar Rp10 juta,” kata Rully saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (21/8) kemarin. Sebagai ketua inventarisir, Rully memahami betul kerusakan seperti apa yang berhak menerima bantuan minimal dan maksimal. Rully menjelaskan, korban berhak menerima bantuan uang sebesar Rp10 juta jika rumah yang terbakar berstatus permanen. Dan mengalami kerusakan sebesar 99 persen. Itu juga berlaku terhadap rumah semi permanen yang mengalami kabakaran. “Rumah semi permanen dengan tingkat kerusakan di bawah 90 persen akan mendapata bantuan sebesar Rp7,5 juta. Sementara rumah semi permanen dengan tingkat kerusakan mencapai 99 persen akan mendapat bantuan maksimal Rp5 juta. Di bawahnya lagi Rp2,5 juta,” katanya. Menurutnya, rumah masyarakat yang terbakar bakal mendapat bantuan jika memenuhi prosedur yang berlaku. Yaitu dengan mengajukan proposal dari desa, dan pemerintah kecamatan setempat. “Pasti. Harus ada berita acara dari desa dan kecamatan,” ucapnya. Ketika ditnya mengenai uang ganti rugi kebakaran sarana pendidikan, Rully tak mengetahui secara pasti. Yang jelas, kata dia, mekanisme ganti ruginya tak sama dengan rumah masyarakat. Rully mengatakan biasanya ganti rugi terhadap fasilitas pendidikan tergantung dari kebijakan pimpinan. “Kira-kira seperti itu. Kalau untuk lebih jelasnya, saya belum tahu. Selama ini kami menyalurkan bantuan sesuai dengan kententuan Perbup (peraturan bupati),” katanya. Kemarin, Satpol PP dan Damkar Lampung Selatan menyerahkan bantuan uang tunai kepada korban kebakaran di Desa Belambangan, dan Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Bantuan pertama, uang tunai sebesar Rp10 juta diserahkan kepada pihak pondok pesantren Ushuluddin di Desa Belambangan, kecamatan setempat. Selanjutnya uang tunai Rp5 juta diberikan kepada warga Desa Sukabaru, di kecamatan yang sama. Rully mengatakan bantuan uang tunai itu dari Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto. Pihaknya hanya bertugas untuk menyerahkan. Ada dua bantuan yang dari Bapak Plt. Bupati yang kita serahkan hari ini. Kita sudah transfer ke rekening masing-masing,” kata Rully usai menyerahkan bantuan di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. (rnd)
Bantuan Korban Kebakaran Tergantung Kerusakan
Kamis 22-08-2019,09:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :