Nanang Restui Kades Baru Ganti Aparatur Desa

Selasa 27-08-2019,12:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Asalkan Tak Mengganggu Roda Pemerintahan

PALAS – Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, merestui apabila Kepala Desa yang sudah definitif hendak melakukan pergantian aparat desa. Dengan catatan pergantian tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. Sinyal terssebut disampaikan saat melantik sepuluh Kades definitif di Kecamatan Palas, sepuluh Kades yang dilantik tersebut yakni, Budiyono sebagai Kepala Desa Kalirejo, Dudi Hermana sebagai Kepala Desa Bumidaya, Made Suwisnu sebagai Kepala Desa Baliagung, Sugiarto sebagai Kepala Desa Palasjaya, dan Nuryanto sebagai Kepala Desa Pulautengah.           Kemudian Sinarti sebagai Kepala Desa Sukaraja, Pujiadi sebagai Kepala Desa Sukamulya, Warsito sebagai Kepala Desa Rejomulyo, Jarwono sebagai Kepala Desa Tanjung Sari, dan Susilo sebagai Kepala Desa Sukabakti.           Dalam kesempatan tersebut Nanang Ermanto mengatakan, kepala desa yang telah dilantik harus bisa memperkuat administrasi keuangan desa. Terutama dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari  Dana Desa (DD).           “Kepala desa yang baru harus bisa memperkuat dalam administrasi pengelolaan keuangan desa yang menjadi kunci pembangunan desa. Kita telah bekerjasama dengan dinas terkait bagaimana pengelolaan keuangan desa bisa lebih baik,” kata Nanang kepada Radar Lamsel, saat melakukan pelantikan di Desa Kalirejo, Senin (26/8). Dalam pemanfaatan DD, lanjut Nanang,  kepala desa harus memanfaatkan dana tersebut dengan maksimal. Terutama untuk membangun perekonomian desa yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa. “Pemanfaatan DD juga harus dimaksimalkan, manfaatkan untuk mengembangkan pembangunan perekonomian desa yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.  Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, pergantian kepala desa tentunya akan diikuti dengan pergantian aparatur desa. Namun, kata Nanang, pergantian pemerintahan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan desa. “Kepala desa yang baru tentunya punya janji poltik. Selama tidak menggangu roda pemerintahan desa, pergantian personil pemerintahan desa bisa dilakukan oleh kepala desa yang baru,” tegasnya. (vid)
Tags :
Kategori :

Terkait