Dua Penyelundup Benih Lobster Masih Buron
Kamis 29-08-2019,08:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Satu Pelaku Diciduk saat Rehat di Rest Area JTTS
KALIANDA – Penyelundupan benih lobster senilai belasan miliar rupiah kembali digagalkan polisi. Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamspung Selatan melepaskan 83.198 ekor benih lobster di pulau Tegal Mas, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran.
Benih lobster illegal yang memiliki nilai jual hampir Rp13 miliar itu diamankan dari mobil Daihatsu Terios putih, nomor polisi F 1308 AB di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kilometer 87, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 17.20 WIB.Puluhan ribu benih lobster itu disimpan di styrofoam oleh pelaku bernama fidelis (23) warga Lampung Tengah.
Dari hasil penyelidikan, pelaku peredaran benih lobster ilegal ini berjumlah tiga orang. Yaitu Fidelis, dan dua orang lagi yang identitasnya masih dirahasiakan oleh polisi. Kepada polisi, Fidelis mengaku benih lobster itu hendak dikirim ke Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari pengangkutan benih lobster itu, Fidelis mendapat upah sebesar Rp700 ribu. Dua pelaku lainnya yang berinisial S, dan B, memiliki peran berbeda. S adalah sosok yang menyuruh Fidelis untuk mengangkut benih lobster. Sedangkan B, diduga sebagai pemilik/pemasok. Pasalnya, benih lobster itu diterima dari B.
Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, S.IK, mengungkapkan awal penangkapan itu bermula ketika Satreskrim Polres Lamsel, dan Unit Reskrim KSKP Bakauheni menerima informasi pengangklutan benih lobster yang hendak dikirim ke Menggala. Sesampainya di sana, benih lobster itu akan dioper kepada kurir sesuai dengan petunjuk dari S.
“Mereka (pelaku) berkomunikasi melalui sambungan telepon. Barangnya (benih lobster) dibawa ke Menggala, setelah itu dioper ke kurir yang mengirim ke Jambi,” kata Syarhan saat press relase di halaman Mapolres Lamsel, Rabu (28/8) kemarin.
Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK menambahkan bahwa anggotanya masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran benih lobster ilegal ini, sekaligus pengejaran kepada dua pelaku yang berstatus buron. “ Yang dua (pelaku) masih pengembangan,” katanya.
Pelaku yang membawa benih lobster ilegal ini dikenakan Pasal 88 Jo. Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (rnd)
Tags :
Kategori :