Indikasi CV. RAA Curi Pasir Sekitar Mangrove untuk Proyek

Jumat 30-08-2019,09:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Pembangunan Track Mangrove Disinyalir Pakai Air Laut

SRAGI – Pembangunan proyek track ekowisata hutan mangrove di Dusun Kualajaya, Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi berbuntut panjang. Kecaman atas buruknya hasil pengerjaan oleh CV. Rejeki Anugerah Abadi menyulut tanggapan negatif dari elemensi yang ada disana. Kelompok Tani Hutan (KTH) Hijau Lestari selaku pengelola kawasan konservasi hutan mangrove di Dusun Kualajaya juga memekikkan protes. Selain memberikan hasil pembangunan yang tidak memuaskan masyarakat, CV. Rejeki Anugerah Abadi selaku rekanan juga dinilai telah melakukan pelanggaran dengan pengerukan pasir secara ilegal di hutan mangrove tersebut. Ketua KTH Hijau Lestari, Rizal mengatakan, penolakan ini didasari hasil pembangunan jalan track tidak sesuai dangan yang diharapakan kelompoknya selaku pengelola kawasan konservasi hutan mangrove yang bakal dijadikan lokasi ekowisata itu. “Kami menolak, Mas jika jalan track ini diserahkan-terimakan  begitu saja, tanpa ada perbaikan  dari pihak rekanan. Karena jalan yang dibangun ini sangat tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, sebagai pengelola,” kata Rizal saat ditemui Radar Lamsel di kediamannya, Kamis (29/8). Menurut Rizal, pada saat pelakasanaan pembangunan pihak rekanan seolah membodohi masyarakat setempat. Selain tidak ada tranparansi, jalan rabat beton dengan panjang 439 meter dengan lebar 1,5 meter itu dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar. “Jika dibandingkan dengan jalan rabat beton yang dibangun desa, jalan track ini kualitasnya sangat buruk. Padahal jalan ini merupakan proyek dari provinsi,” tuturnya. Seharusnya jalan track yang dibangun, lanjut Rizal, memiliki ketebalan 15 sentimeter, sesuai dengan standar. Namun pada kenyataannya rekanan hanya membangun jalan dengan ketebalan tak lebih dari lima sentimeter. Padahal sepengetahuan Rizal anggaran proyek jalan track yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kehutan Provinsi Lampung mecapai ratusan juta. Belum lagi rekanan juga dinilai telah melakukan pelanggaran karena telah mengeruk pasir dikawasan konservasi hutan mangrove secara ilegal. “Tebal corannya enggak lebih dari lima senti, sisanya hanya timbunan pasir. Dijejek dengan kaki sudah jebol. Rekanan juga telah mengambil material pasir dengan ilegal dikawasan konservasi,” ungkapnya. Sebagai ketua pengelola kawasan konservasi hutan mangrove, kebobrokan rekanan tersebut sempat dilaporkan kepada penyuluh kehutanan setempat. Namun pihak penyuluh, ucap Rizal, hanya bergeming. “Penyuluh enggak bisa ngomong banyak saat kami protes. Karena setahu kami pemilik CV atau pemborong jalan ini masih keponakan Kadis Kehutanan,” ucapnya. Sementarai itu, Ikhsan selaku rekanan saat dihubungi Radar Lamsel juga tidak bisa menyebutkan jumlah anggran pembangunan tersebut.  Ia juga mengaku kerusakan yang terjadi beberapa waktu lalu sudah mendapat perbaikan.  “Anggaranya sekitar Rp 100 juta lebih sedikit, saya lupa. Kerusakan juga sudah kami perbaiki sudah kami bagusin. Jika sekarang ada yang rusak lagi, berarti yang merusak masyarakat,” pungkasnya. Buruknya kualitas proyek pembangunan milik pemerintah provinsi Lampung di wilayah Kabupaten Lampung Selatan menjadi perhatian khusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Berbagai langkah untuk mengantisipasi hal serupa tidak terjadi lagi telah disiapkan dinas yang menangani urusan pembangunan infrastruktur ini.           Plt. Kepala Dinas PUPR Lamsel Agustinus Oloan Sitanggang mengungkapkan, minimnya koordinasi dari leading sektor terkait menjadi persoalan utama lemahnya pengawasan pekerjaan yang dilakukan provinsi di sejumlah daerah. Sebab, provinsi enggan melibatkan OPD di daerah dalam berbagai kegiatan mereka.           “Memang persoalan seperti ini sangat dilematis. Kegiatan provinsi di daerah tidak pernah ketuk pintu dulu. Padahal, kami didaerah siap mendampingi dan mengawasi rekanan mereka yang melakukan pekerjaan di daerah. Persoalan DAK Dinas Kehutanan Provinsi yang terjadi di daerah kita ini bakal jada bahan kami untuk koreksi ke atas,” ungkap Oloan kepada Radar Lamsel, Kamis (29/8) kemarin.           Dinas PUPR, tegasnya, bakal melakukan upaya jemput bola ke pemprov untuk menanyakan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Lamsel. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya persoalan seperti proyek pembangunan track ekowisata hutan mangrove di Dusun Kualajaya, Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi.           “Selain bakal mengirim surat resmi yang tujuannya agar dilibatkan dalam pengawasan kegiatan provinsi di tempat kita, koordinasi intensif dengan UPT PU Provinsi untuk Lamsel bakal kita gencarkan. Karena kita ingin semua pembangunan infrastruktur di wilayah kita kualitasnya baik dan bisa dinikmati seluruh masyarakat,” tegasnya.           Tak hanya berhenti disitu, upaya lain yang bakal dilakukan Dinas PUPR adalah dengan menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan proyek provinsi dalam forum Musrenbang tingkat Provinsi Lampung. Supaya, gubernur sebagai pimpinan dapat mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan keluhan tersebut.           “Persoalan yang terjadi ini akan saya sampaikan ke provinsi pada saat kegiatan Musrenbang Provinsi nanti. Mudah-mudahan, menjadi salah satu koreksi Pemprov Lampung untuk dilakukan pembenahan. Dalam arti luas, fokusnya bukan hanya kegiatan di Sragi saja yang harus diawasi dengan baik,” pungkasnya (vid/idh) bersambung.
Tags :
Kategori :

Terkait