Pengurus Amini Buka Kotak Amal untuk Petugas Jum’at

Selasa 08-03-2016,10:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Fakta mencengangkan diungkapkan Ketua Pengurus Masjid Kubah Intan H. Supli Sanadi, S.Ag kepada Radar Lamsel, kemarin. Dia mengamini pembagian uang yang diberikan kepada petugas Sholat Jum’at yakni Imam, Khotib dan Muadzin setiap hari Jum’at sebagai uang transportasi. Uang itu diambil dari uang kotak amal yang beredar setiap Sholat Jum’at. Besarannya Rp 250 ribu untuk Imam dan Khotib dan Rp 75 ribu untuk Muadzin. Uang itu hanya untuk petugas Sholat Jum’at setiap hari Jum’at. “Imam dan khotib diberikan uang transport Rp250 ribu, untuk muadzim nya sebesar Rp75 ribu. Sisanya, untuk keperluan masjid. Sisanya ini yang dilaporkan dahulu ke bendahara,” kata Supli kepada Radar Lamsel di Kantor Bina Mental dan Spiritual (BMS) Pemkab Lamsel, kemarin. Namun, Supli Sanadi membantah soal isu yang menyebutkan adanya dugaaan penggelapan dana kotak amal Masjid Kubah Intan. Menurut dia, semua dana yang diperoleh tersebut terperinci melalui pembukuan pengurus. “Tidak benar itu mas. Pembukuan kami soal uang kotak amal semua jelas. Bisa tanya sama bendahara Masjid Kubah Intan,” kata Supli. Pelaporan keuangan Masjid Kubah Intan Kalianda, lanjutnya, secara rutin dilaporkan setiap bulan. “Kami semua rata-rata pegawai ASN yang memiliki gaji tetap, Mas. Kami mengurus masjid ini benar-benar karena Allah,”tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Bendahara Masjid Kubah Intan Kalianda Amrul mengatakan hal senada. Dia justru memperlihatkan seluruh pendapatan dan pengeluaran yang terjadi di Masjid Kubah Intan Kalianda. “Boleh dilihat sendiri ini ada semua di buku pengeluaran dan pendapatan. Kami justru banyak nombok untuk keperluan masjid. Tetapi itu tidak perlu di bahas,”kata Amrul. Mengenai besaran gaji imam tetap dan marbot Masjid Kubah Intan Kalianda, lanjutnya, dipotong karena memang anggaran dana hibah untuk 2016 ditiadakan. Anggaran untuk keperluan gaji tersebut, kini dititipkan ke BMS Setdakab Lamsel sebesar Rp105 juta per tahun. “Kalau tahun kemarin masih ada bantuan dari dana hibah. Tetapi, sekarang sudah tidak dapat lagi. Untuk keperluan pembayaran listrik dan air sekarang sudah dibantu dari Bagian Umum. Tinggal untuk membayar gaji satu orang imam tetap Rp2.100.000 dan tujuh orang marbot dan petugas kebersihan yang masing Rp450.000 per bulan,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait