Tongkang Pengeruk Pasir, Minggat!
Selasa 03-09-2019,09:34 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Pemerintah Provinsi Saling Lempar
RAJABASA – Kapal tongkang milik PT. LIP yang hendak menyedot pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau dan pulau Sebesi telah minggat. Kabarnya, kapal itu menuju ke pelabuhan Bakauheni karena ditahan oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Bakauheni.
Radar Lamsel mengonfirmasi Kepala KSOP Kelas V Bakauheni, Iwan Syahrial, Senin (2/9) kemarin. Namun sayang, Iwan mengaku tidak menahan kapal tersebut. “Tidak, Mas,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, mengaku belum mendengar ihwal penahanan kapal itu. Mulyadi mengatakan jika penahanan kapal merupakan wewenang pemerintah pusat. “Enggak, karena itu wewenang pusat,” ujarnya.
Radar Lamsel kemudian menanyakan masalah penahanan kapal itu kepada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, malah melemparkan pertanyaan wartawan koran ini kepada Yudi Hendra, selaku Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Lampung. “Silakan ke KBOD saya, Mas,” katanya.
Sementara itu, Yudi Hendra, mengatakan bahwa pertanyaan terkait PT. LIP akan lebih pas jika ditanayakn dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Karena, kata Yudi, dinas itu yang menangani masalah peraturan daerah (perda).
“Kalau kami tidak punya kewenangan, yang berhak adalah KSOP Bakauheni,” katanya.
Rencana penyedotan pasir oleh PT. LIP di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) dan pulau Sebesi, memicu perhatian publik Lampung Selatan. Bahkan, taksedikit masyarakat yang turut mengecam tindakan yang diduga bisa merusak ekosistem laut di wilayah itu.
Keberadaan kapal tongkang yang sempat diributkan warga lokal itu banyak menuai kontra. Bahkan para penggiat wisata menebar psywar kepada PT. LIP jika rencana penambangan pasir hitam krakatau itu bakal dilanjut.
“ Kalau penambangan pasir itu terjadi, maka kami sebagai penggiat wisata akan membuka trip khusus agar para wisatawan dapat melihat langsung proses penambangan pasir bawah laut yang hanya beberapa mil dari Pulau Sebesi dan Gunung Anak Krakatau,” ujar Pelaku Wisata,Yodhis, bernada satire.
Diterbitkannya izin PT. LIP pun menimbulkan pertanyaan. Siapa pihak yang ada di balik perizinan kapal tongkang itu. Radar Lamsel memperoleh dokumen perizinan yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BPMPPTD) Provinsi Lampung untuk PT. LIP.
Dalam izin itu, tertera sejumlah nama pemimpin daerah dalam keterangan dimasukkan dalam tembusan. Selain nama M. Ridho Ficardo, Gubernur Lampung Saat itu, rupanya, ada tembusan juga untuk Bupati Lampung Selatan. Kabarnya, izin yang keluar pada 26 Maret 2015 tersebut hadir di rezim bupati saat itu, yakni Rycko Menoza.
Untuk membenarkan kabar tersebut, Radar Lamsel mengonfirmasi Budi Harto HN, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung. Kepada Radar Lamsel, Budi Harto mengakui jika izin itu dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPMPPTD Provinsi Lampung.
Namun, Budi Harto mengaku lupa siapa pemimpin Kabupaten Lampung Selatan ketika izin itu dikeluarkan. Mengenai izin itu, Budi Harto juga lupa sampai kapan batas waktunya. Apakah sudah selesai, atau belum. Budi Harto juga tak mengetahui secara persis apakah izin yang dikeluarkan pada tahun 2015 itu menyalahi aturan atau tidak. Soal teknisnya, Budi Harto mengatakan jika hal itu urusan di bagian Pertambangan. Yang jelas, kata Budi Harto, Ia tidak akan menandatangani bila pelbagai urusan izin belum terpenuhi.
“Untuk teknisnya, lokasinya, berapa derajatnya, dan lain-lain, coba koordinasi dengan Pertambangan. Karena mereka yang tahu persis untuk teknisnya. Saya akan tanda tangan setelah clear dari mereka. Enggak mungkin saya akan tanda tangan bila masih belum clear,” katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (1/9) lalu. (rnd)
Tags :
Kategori :