Gubernur Arinal Djunaidi Diminta Batalkan Izin PT.LIP

Rabu 04-09-2019,09:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Muncul Keyakinan; Tsunami Dipicu Eksploitasi Pasir Krakatau

RAJABASA – Masyarakat Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, terus menyerukan penolakan terhadap PT. LIP yang berencana melakukan penyedotan pasir di wilayah pulau setempat, dan sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK). Selasa (3/9) kemarin, ratusan masyarakat yang didampingi LSM Pelitan dan WALHI Lampung menggelar aksi penolakan itu di dermaga pulau Sebesi.           Penolakan ini hadir atas inisatif diri masing-masing. Warga yang berkeras menolak, berjalan keluar rumah demi menyuarakan aspirasi mereka. Ratusan masyarakat ini satu suara. Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Lampung mencabut izin penambangan pasir di wilayah Sebesi dan GAK.           Warga juga meminta agar Pemprov Lampung tak lagi mengeluarkan izin serupa di kemudian hari. Penolakan ini disampaikan warga karena keyakinan mereka terhadap bencana tsunami yang menerjang wilayah Kecamatan Rajabasa, pada Desember 2018 lalu disebabkan badan GAK yang longsor.           Warga menilai bencana yang menelan ratusan korban jiwa itu terjadi karena sebelumnya ada penyedotan pasir di wilayah GAK. Ratusan warga yang ikut dalam aksi terlihat membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘lebih baik mati daripada menyerah’. Ada juga spanduk yang bertuliskan ‘kami menolak pertambangan’.           “Penderitaan kami akan ditambah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bapak-bapak (di pemerintahan), tolong kami rakyat Sebesi,” pekik salah seorang wanita dalam kerumunan.           Usai menggelar aksi penolakan sekitar 1 jam, warga kembali ke balai desa setempat. Di sini, Pemerintah Desa Tejang Pulau Sebesi memfasilitasi masyarakat untuk bermusyawarah. Mereka juga membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan resmi terhadap penolakan pertambangan pasir yang akan dilakukan oleh PT. LIP.           “Menolak penambangan. Kita harus mempertahankan hak kita, wilayah kita. Jangan sampai kita merasa takut,” kata Agus (53), warga setempat yang menyampaikan aspirasinya di balai desa.           Halimi, tokoh masyarakat  desa setempat, turut menyuarakan penolakan tegas terhadap rencana penambangan pasir itu. Sebagai nelayan, Halimi memahami betul dampah dari penyedotan pasir yang hendak dilakukan oleh PT. LIP. “Terutama kita warga pesisir, banyak sebagai nelayan. Kegiatan itu akan merusak eksositem laut. Terumbu-karang,” katanya. Aparat Desa Tejang Pulau Sebesi yang mendengar aspirasi warganya menyatakan sepakat. Mereka juga menolak dengan tegas rencana ‘kotor’ yang dianggap dapat merusak alam bawah laut. Ketua LSM Pelita, Yodistara Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya bersama WALHI, serta warga, telah membuat kesepakatan. Pelita, kata Yodis, akan tetap mendampingi warga pulau Sebesi untuk melakukan monitoring di sekitar pulau dan wilayah GAK. Langkah ini dilakukan agar tidak ada penyedotan pasir di area itu. “Jadi, kami sepakat. Kalau WALHI akan memfasilitasi permintaan warga ke gubernur (Lampung). Kalau Pelita akan tetap berada di sebesi dan melakukan monitoring di Krakatau,” kata Yodis kepada Radar Lamsel. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan masyarakat dalam mengawal kasus ini. Mereka juga berencana menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, supaya persoalan izin taklagi diterbitkan. “Perihal penolakan izin dan permintanan pembatalan izin. Insyaallah kami sampaikan dalam minggu ini, melalui surat untuk audiensi,” kata Irfan. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait