KALIANDA –Rolling pejabat oleh Plt. Bupati Lamsel menimbulkan pertanyaan bagi sebagian kalangan yang merasa dirugikan dengan kebijakan itu. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menepis tudingan itu dengan fakta berdasar aturan perundang-undangan yang berlaku. Plt Kepala BKD Lamsel Puji Sukamto menegaskan, rolling pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lamsel yang dilakukan belum lama ini oleh kepemimpinan Plt Bupati H. Nanang Ermanto dipastikan sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan, telah mengantongi restu atau persetujuan dari Mendagri yang disampaikan melalui Gubernur Lampung dengan dasar dan ketetapan hukum yang sah. “Dengan nomor 821/3402/OTDA tertanggal 26 Juni 2019 tentang Persetujuan Pengangkatan dan pelantikan administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel. Fakta lainnya adalah surat dari KASN Jakarta bernomor B-2282/KASN/2019 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kompetesi dalam rangka mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel tertanggal 15 Juli 2019,” tegas Puji dikantornya, Rabu (4/9) kemarin. Dia menambahkan, dua komponen tersebut sudah cukup menjadi dasar dan kekuatan hukum Plt Bupati selaku pimpinan dalam melaksanakan tugas me-roling pejabat. Sebab, dua surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang mendasar. “Dalam hal ini, kami sebagai jajaran yang dipercaya mengemban tugas tentunya tidak berani ceroboh atau asal-asalan yang bisa menjerumuskan pimpinan. Kami juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi sebelum mengambil tindakan,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, Plt Bupati H. Nanang Ermanto merupakan sosok pimpinan yang tidak gegabah dalam mengambil kebijakan. Dalam hal ini, pihaknya juga tidak mau asal-asalan karena menyangkut karier seorang ASN. “Beliau sangat konsen dan penuh kehati-hatian untuk urusan ini. Bahkan, penataan ASN yang telah dilakukan dilandasi beberapa kreteria. Mulai dari melihat capaian atau hasil assesment pegawai, kesesuaian disiplin ilmu dan kemampuan yang dimiliki seorang pegawai, dan kinerja pegawai. Termasuk, untuk pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum dan jabatan fungsional struktural juga jadi pertimbangan,” lanjutnya. Selain itu juga, sebagai seorang pemimpin Nanang dinilai sangat terbuka untuk berdiskusi dan memikirkan karier jajarannya. “Yang terpenting saat ini, ASN harus menunjukan kinerjanya dengan baik. InsyaAllah beliau akan menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensinya,” tutupnya. Disisi lain, kabar berita soal gugatan hukum berkaitan dengan persoalan roling pejabat santer terdengar. Informasinya, melalui salah satu tim kuasa hukum di wilayah kabupaten ini telah mengadukan hal tersebut ke pusat. Namun, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lamsel Agus Heriyanto, SH, MH mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi, dirinya memastikan siap menjelaskan secara detail dan bisa dipertanggungjawabkan jika dibutuhkan. “Kalau persoalan itu saya belum tahu informasinya. Apalagi, belum ada surat yang masuk soal urusan gugat-menggugat. Pada prinsipnya tentu siap. Karena memang menjadi tugas kita di Bagian Hukum Setdakab Lamsel,” tegas Agus Heriyanto kepada Radar Lamsel. Secara umum, imbuhnya, berbagai kebijakan pimpinan dalam melaksanakan tugas yang menyangkut urusan hukum telah melewati berbagai kajian dan pertimbangan. Sehingga, jika dikemudian hari terjadi persoalan maka Pemkab Lamsel melalui Bagian Hukum telah memiliki sejumlah fakta-fakta sebagai dasar yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi tidak serta-merta mengambil tindakan, apalagi yang menyangkut urusan hukum tetap. Kami juga telah melakukan berbagai kajian hukum dalam melaksanakan tugas yang akan dijalankan pimpinan. Ketika ada kejanggalan, kami pasti akan menyampaikan dan menjelaskan resikonya. Ini untuk hal apapun yang bersinggungan dengan urusan hukum,” pungkasnya. Sumber Radar Lamsel mengungkap salah satu pejabat yang menempuh jalur hukum atas kebijakan rotasi pejabat adalah mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lamsel, Agus Salim.(idh)
Siapkan Fakta Ihwal Rolling
Kamis 05-09-2019,09:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :