PADANGCERMIN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin berhasil mengamankan Ridwan (15), warga Dusun Umbul Buah, Desa Sukajaya Lempasing, Selasa (3/9) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tersangka ditangkap atas laporan korban Sutoyo, warga Dusun 1 RT/RW 004/002, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan dengan Nomor Laporan Nomor: LP/ B-305/IX/2019/Res Pesawaran/Sek Pacer.
Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyampaikan, kronologi kejadian bermula pada Selasa (3/9) sekitar Pukul 14.00 WIB dimana telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun tahun 2011 dengan Nomor Polisi A 4470 BV yang diparkirkan korban di pinggir muara dan ditinggal korban ke laut mencari kerang.
\"Tersangka mencuri sepeda motor tersebut dengan merusak kunci stang dan membawa kabur sepeda motor korban ke arah Bandar Lampung,\" ujarnya.
Dikatakan, mengetahui sepeda motornya hilang, korban membuat laporan ke Polsek Padang Cermin. Mendapat laporan korban dan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Padang Cermin segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor ke arah Bandar Lampung.
\"Petugas berhasil mengamankan tersangka Ridwan di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan. Sementara pelaku lain yang berjumlah 2 orang berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor Beat warna hitam tanpa Nopol ke arah Bandar Lampung dan hingga kini masih dalam pengejaran,\" ungkapnya.
Diketahui, bersama tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nopol : A 4470 BV atas nama Hj. Masni. Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Nopol : A 4470 BV. (Esn)