JATI AGUNG - Proses Pemilihan kepala desa (Pilkades) Fajarbaru yang sempat diperkarakan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung akhirnya dinyatakan sesuai dengan aturan. Hal itu terungkap setelah majelis hakim PTUN yang dipimpin Muhammad Ali, Kamis (5/9) memastikan Ketua panitia Pilkades Fajarbaru Solichen tidak bersalah. Menurut majelis hakim, hal-hal yang digugat oleh penggugat tidaklah relevan dengan bukti yang diajukan sehingga tidak memenuhi unsur yang dituduhkan. Kuasa Hukum Panitia Pilkadea Fajarbaru Ginda Ansori mengatakan, salah satu bukti yang diajukan oleh penggugat ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim. \"Karena Berita Acara (BA) Panitia Pilkades bukanlah merupakan objek yang patut di sengketakan, melainkan hanya sebagai penomoran atau gambaran dokumentasi administrasi saja,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel via telepon, Kamis (5/9). Menurutnya, dengan demikian semua proses pilkades di Desa Fajarbaru sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Alhamdulillah artinya semua proses pilkades fajarbaru sudah sah dan tidak sengketa,\" terangnya. Sementara itu, Kades Fajarbaru M. Agus Budiantoro mengataka, dirinya tidak memgikuti proses persidangan secara utuh. Namun dengan hasil itu dia sangat bersyukur. \"Alhamdulillah saya sangat bersyukur persoalan sengketa pilkades sudah selesai, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi,\" tuturnya. Ia mengajak seluruh warga Desa Fajarbaru untuk mendukung semua programnya sebagai kades enam tahun kedepan agar menjadi lebih baik. \"Saya harap putusan pengadilan ini menjadikan warga semakin solid mendukung pemerintah desa,\" pungkasnya. (kms)
Sah, Pilkades Fajarbaru Sesuai Aturan
Jumat 06-09-2019,09:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :