Warga Dua Desa Tuntut PT. EGF

Jumat 06-09-2019,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Mediasi Warga – Perusahaan Buahkan Enam Poin

SIDOMULYO – Warga Desa Bandar Dalam dan Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo meradang dengan sikap PT. Ever Green Feed (EGF) kepada masyarakat di desa tersebut. Penyebabnya, perusahaan baru yang bergerak dibidang pakan ternak itu dinilai tidak menepati jani kepada warga dua desa perihal perekrutan tenaga kerja. Akibatnya warga yang terlanjur emosi dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Sidomulyo. Tatap muka antara warga dua desa dengan direksi PT. Ever Green sempat memanas. Hingga akhirnya muncul enam poin tuntutan. Poinnya antara lain, masyarakat meminta dilibatkan dalam perekrutan tenaga kerja, meminta pengadaan komoditi yang di perusahaan tersebut kepada PT. LJB yang diklaim mewakili dua desa itu. Kemudian, perekrutan harus memprioritaskan masyarakat sekitar perusahaan, warga juga meminta Humas diberikan kepada warga dua desa itu. Selanjutnya, poin kelima terkait Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat dua desa itu. Terakhir, warga mendesak HRD PT. Ver Green Herry Harnoto dan General Affair (GA) Hadi Santoso dipindah tugaskan. Sebab keduanya dinilai memperkeruh situasi dan mengadu domba masyarakat dua desa itu. Tokoh Masyarakat Adat Desa Campang Zainal (50) mengungkapkan, sebenarnya warga sangat mendukung dengan berdirinya perusahaan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang harus ditunaikan pihak perusahaan yang telah menjadi komitmen dengan warga dari awal sebelum berdiri. Yakni, perekrutan tenaga kerja harus memperioritaskan warga dua desa ini. Zainal juga mendesak pengadaan komoditi yang menjadi kebutuhan PT. EVER GREEN FEED harus melibatkan warga di Dua Desa dan juga penyaluran Corporate Social Responsibilities (CSR) harus cepat tanggap. “ seperti sekarang warga sangat membutuhkan ketersediaan air bersih untuk aktifitas sehari hari. Bersyukur pihak perusahaan beritikad baik kami berharap ini bukan hanya janji saja,” ujarnya di Balai Desa Bandar Dalam, Kamis (5/9). Perwakilan PT. Ever Green Hadi Santoso angkat bicara terkait tuntutan tersebut. Ia mengatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengakomodir segala tuntutan warga. baik itu terkait penyaluran CSR maupun lingkungan.  “ Namun, masyarkat harus menghormati proses peraturan yang berlaku. Terkait hal yang tidak tertuang dalam perjanjian saya berharap masyarakat menempuh jalan musyawarah,” ungkapnya. Camat Sidomulyo Rendy Eko mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas fasilitator dan mediator antar kedua belah pihak.Ia menegaskan hanya memberikan kesempatan kepada keduanya menyampaikan pokok permasalahan. “ Artinya, kita ingin mencari jalan keluar yang terbaik terkait persoalan ini. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Rendy sapaannya. Sementara Kapolsek Sidomulyo Iptu. Edy Iskandar mengaku persoalan yang sempat memanas itu hanya salah paham belaka. Mediasi pun kata dia berjalan tertib hingga akhir. “ Persoalan ini hanya salah paham saja, proses mediasi berjalan lancar dan kondusif. Kedua belah pihakpun sudah menemui titik terang,” jelasnya. Mediasi yang dihadiri sekitar lima puluhan orang dan beberapa tokoh adat asal dua desa tersebut belum klimaks. Informasinya, perwakilan masyarakat dua desa bakal kembali melakukan pertemuan dengan PT. Ever Green Feed (hari ini) perihal enam poin tuntutan yang disuarakan. (CW2) 
Tags :
Kategori :

Terkait