Kejari Jelaskan Prosedur Pengambilan BB

Rabu 11-09-2019,09:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda berusaha mendekatkan diri kepada masyarakat. Salah satu upaya pendekatan dilakukan dengan cara terbuka terhadap berbagai prosedur yang berkaitan dengan hukum. Misalnya tentang prosedur pengambilan barang bukti yang ada di kejaksaan.           Kasi Intel Kejari Kalianda, Kunto Trihatmojo, S.H. mengatakan prosedur pengambilan barang bukti perlu disosialisasikan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengira jika kendaraan atau barang apapun yang menjadi barang bukti tidak bisa diambil. Padahal, kata dia, semua barang bukti berwujud bisa diambil oleh pemiliknya, kecuali barang bukti itu merupakan uang hasil curian yang digunakan untuk berbelanja, membeli perlatan atau semacamnya.  . “Mungkin lebih banyak masyarakat tahunya seperti itu, tidak bisa diambil (barang buktinya) kan. Belum tentu. Bisa saja diambil,” katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (10/9) kemarin. Meski demikian, bisa atau tidaknya barang bukti tersebut diambil masih bergantung dari keputusan yang diambil oleh pihak pengadilan. Kalau pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan ke pemiliknya, maka akan dikembalikan. Sebaliknya, jika pengadilan menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, berarti prosedur yang ditempuh harus melalui proses lelang. Proses pengambilan barang bukti bisa dilakukan jika pelaku menggunakan kendaraan milik orang lain untuk kejahatan. Atau kendaraan yang dipakai pelaku merupakan hasil dari kejahatan. “Misalnya ada orang yang meminjam motor kita, lalu digunakan untuk kejahatan. Itu bisa kembali kepada kita, dengan syarat kita sebagai pemilik bisa membuktikan kalau kita tidak terlibat, dan bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah,” katanya. Perlu diketahui juga, pengambilan atau lelang barang bukti berbeda dengan pemusnahan barang bukti. Sebagai contoh, barang bukti akan dimusnahkan jika uang hasil curian digunakan untuk berbelanja, membeli perlatan atau semacamnya. “Karena tidak mungkin hasil curian diberikan kepada korban, jadi kita musnahkan,” katanya. Kunto mengatakan, tujuan dari sosialisasi mengenai barang bukti ini karena Kejari Kalianda ingin meringankan beban masyarakat. Kejari Kalianda juga ingin mengubah pandangan masyarakat yang khawatir dikaitkan dengan perkara. Salah satu upaya Kejari Kalianda dalam sosialisasi mengenai hukum dilakukan dengan cara jemput bola dengan mengerahkan mobil Yankumling (Pelayana Hukum Keliling). “Kita yang jemput bola kepada masyarakat. Dalam Yankumling, kami juga menyampaikan soal pengambilan barang bukti, dan hal lain yang berkaitan dengan hukum,” katanya. Kejari Kalianda siap memberikan pelayanan kepada masyarakat ingin mengambil barang bukti. Pihak Kejari juga siap mengantar barang bukti dengan cara diantarkan. “Kita antar ke manapun, tanpa dipungut biaya. Termasuk di Pesawaran juga ya, karena itu wilayah kita,” katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait