RAJABASA – Keberadaan dokter asing yang melayani masyarakat Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa patut dipertanyakan. Para dokter asing itu diduga tanpa lisensi dan dari Departemen Kesehatan (Depkes). Hal ini mengacu pada undang-undang no 29 tahun 2015 pasal 30 dan pasal 31 tentang lisensi dan surat registrasi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia. Bila registrasi dan lisensi itu tidak dikantongi maka jelas praktik pelayanan terhadap masyarakat oleh dokter asing asal Korea itu menyalahi aturan perundang-undangan di negeri ini. “ Harus ada lisensi dan registrasi dari Depkes. Karena begitu aturannya, kalau itu tidak dikantongi artinya tidak menghormati undang-undang Indonesia. Sama hal warga negara Indonesia yang harus melengkapi segala macam perizinan ketika berada diluar, tak terkecuali dokter asing,” kata Sumber Radar Lamsel yang menyoroti keberadaan dokter asing di Bumi Khagom Mufakat. Kesepakatan yang dijalin Radar Lamsel dengan sumber untuk tidak mencatut namanya memunculkan banyak cerita. Kekhawatiran pun muncul apabila lisensi yang dimaksud tidak dikantongi para warga asing tersebut. “ Kita nggak tahu apa betul itu dokter atau bukan? Kalau mereka bisa menunjukan lisensi, maka kita bisa percaya. Kalau tidak, bagaimana kita bisa percaya? Sementara dilapangan mereka melakukan pelayanan terhadap masyarakat, dan itu kalau tidak punya lisensi dan izin lengkap, dilarang memegang alat seperti alat bedah. Bahkan memegang alat tensi darah pun dilarang kalau tak berlisensi ya,” terangnya. Sumber berkompeten ini pun mengibaratkan kondisi penduduk di Indonesia tidak sama dengan kondisi penduduk Korea. Karenanya teknis dan seni pengobatannya pun berbeda. Artinya kata dia, sebelum para dokter asing itu memegang pelayanan kepada masyarakat banyak perlu dikaji dahulu. Karena itu diperlukan izin yang lengkap guna mengikis kekhawatiran. Ketua YHA Jakarta, Purba, mengatakan pihaknya telah mendapat persetujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada 500 warga Desa Canggung, dan warga Kecamatan Rajabasa pada umumnya. Dalam isi surat itu, Dinkes Lamsel menindaklanjuti surat dari gereja Metodist Indonesia (ISION) pada tanggal 9 Agustus 2019 perihal pemberitahuan, dan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan kegiatan bahkti sosial kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat itu juga menyertakan jadwal pelayanan yang dimalui pada 10-12 September. Lokasinya meliputi Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda, Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Desa Tamanbaru, Kecamatan Penengahan, dan Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas. Pelayanan mulai dibuka pada pukul 09.00-17.00 WIB, dengan target 300 pasien. Maka, dalam terusan surat itu, pada dasarnya Dinkes Lamsel memberikan izin dan rekomendasi dalam kegiatan bhakti sosial tersebut. Dinkes bersama UPT Puskesmas akan bekerjasama serta mendampingi dan mengawasi kegiatan sosial itu selama tidak mengganggu pelayanan di puskesmas, dan tidak berkaitan dengan kegiatan politik. “Tapi kami tidak didampingi, karena sifatnya hanya pengobatan biasa. Tadinya bakal ada pendampingan, tapi tidak jadi karena kami tidak memberikan pelayanan bedah,” kata Purba kepada Radar Lamsel, Rabu (11/9) kemarin. Ditanya perihal lisensi? Purba agak kikuk dan terkesan menghindari pertanyaan yang diajukan Radar Lamsel. Purba yang tadinya melakukan panggilan ke nomor telepon wartawan koran ini mendadak mengaku sedang sibuk ketika ditanya perihal lisensi, padahal ia sendiri yang menghubungi Radar Lamsel. “ Maaf ya mas saya sedang sibuk, saya lagi ada tamu,” ucap Purba ketika mendengar pertanyaan yang diajukan kepadanya, sembari menjauhkan telepon seolah jaringan terganggu sebelum suaranya padam. (rnd/ver)
Dokter Asing Menjamah Lamsel
Kamis 12-09-2019,08:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :