Baca Permendagri Sebelum Tambal Sulam Sekdes

Jumat 13-09-2019,09:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SRAGI – Pemerintah Kecamatan Sragi terus berupaya meredam isu pergantian perangkat desa yang bebarap hari terahir sempat terjadi di Kecamatan Palas.           Sebab perombakan perangkat desa yang terajadi di Kecamatan Palas bukan tidak mungkin akan berimbas pada pergantian pergantian perangkat desa di Kecamatan Sragi dibawah kepimimpinan kepala desa baru.           Camat Sragi, Bibit Purwanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus memberikan pembinaan kepada kepala desa baru  untuk tidak tergesa-gesa melakukan perombakan perangkat desa.           “Dari awal dilantik kami terus memberikan pemibinaan kepada kepala desa yang baru untuk tidak terburu-buru melakukan perombakan perangkat desa,” kata Bibit kepada Radar Lamsel, Kamis (12/9).           Menurut Bibit, pergantian perangkat desa ditengah berlangsungnya program pembangunan melalui Dana Desa (DD) tahap kedua ini, bukan menjadi pilihan yang tetap untuk kepala desa baru. Sebab, bila hal tersebut tejadi justru dapat menghambat program pembangunan di desa.           “Kalau perangkat desa diganti ditengah kesibukan program pembangunan,bukan solusi tepat justru akan jadi penghambat. Apalagi perangkat desa, terutama sekdes belum memiliki kemampuan untuk memanajemen keuangan desa,” paparnya.           Bibit mengakui, untuk di Kecamatan Sargi  terdapat tiga dalam pimpinan kepala desa baru yakni Desa Baktirasa, Kedaung, dan Sumberagung. Dari tiga desa tersebut, hanya desa Sumberagung yang telah melakukan pergantian Sekerataris Desa.           “Hanya Desa Sumberagung yang sudah ganti sekdes. Itupun karena mengundurkan diri dan masa jabatannya mau habis. Sementara Desa Baktirasa dan Kedaung masih bertahan dengan perangkat desa lama,” ungkapnya.           Lebih lanjut Bibit menjelaskan, meskipun pergantian perangkat desa menjadi hak prerogratif kepala desa. Namun kepala desa tetap harus mengikuti prosedur pergantian perangkat desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 63 Tahun 2017.           “Tambal sulam parangkat desa itu wajar. Namun jangan menabrak aturan. Jika kepala desa ingin mengganti perangkat desa, harus benar banar diperhatikan kenerjanya, sehingga tidak akan menghambat program pembangunan desa,” tutur Bibit. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait