Tunggu Golkar, Pimpinan DPRD Lamsel Definitif

Selasa 17-09-2019,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Proses penetapan pimpinan definitif DPRD Lampung Selatan masih bergulir. Pasalnya, DPP Partai Golkar belum memberikan rekomendasi soal pimpinan yang ditunjuk untuk menjadi perwakilan partai di kursi wakil rakyat.           Pimpinan Sementara DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi mengungkapkan, tiga partai lain yang mengisi jajaran unsur pimpinan dipastikan telah memberikan rekomendasi ke DPRD Lamsel. Mulai dari PDI-P yakni Hendry Rosyadi, Partai Gerindra Darol Kutni dan PAN adalah Agus Sartono.           “Kita menunggu rekom dari Golkar turun. Mudah-mudahan dalam waktu satu sampai dua hari ini sudah keluar rekomendasinya. Setelah itu kita proses,” ungkap Hendry diruang kerjanya, Senin (16/9) kemarin.           Dia menegaskan, pimpinan definitif menjadi urusan penting dalam hal pemenuhan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Maka, pihaknya tidak bisa melangkah ke tahapan berikutnya jika belum ada penetapan pimpinan definitif dalam jajaran DPRD Lamsel.           “Tata-tertib sudah kita susun. Tapi kembali ke pimpinan definitif belum ada. Jadi belum bisa disahkan. Ketika pimpinan definitif sudah ditetapkan, baru kita bisa melangkah melengkapi AKD lainnya,” tegasnya.           Terpisah, Sekretaris DPRD Lamsel Samsurijal Ari membenarkan hal tersebut. Dia memastikan, rekomendasi terkait penunjukan pimpinan dari DPP Partai Golkar juga belum turun di beberapa daerah lain se-Provinsi Lampung.           “Mungkin dalam waktu dekat semuanya turun serentak. Karena, bukan hanya di daerah kita saja. Saya sudah kroscek ke teman-teman DPRD kabupaten lain. Rekomendasi dari Partai Golkar juga belum turun,” tegas Samsurijal.           Dia menjelaskan, jika rekom unsur pimpinan secara keseluruhan sudah diterima maka pihaknya akan membuat surat ke Gubernur Lampung terkait penetapan pimpinan definitif. Setelah disetujui, maka akan langsung dilaksanakan rapat paripurna.           “Ya, semuanya ada tahapannya yang harus kita lewati. Setelah ada persetujuan Gubernur baru kita gelar paripurna. Setelah itu, kita bisa melaksanakan paripurna untuk kelengkapan dewan lainnya yang dibutuhkan,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait