SIDOMULYO – Untuk meminimalisir dampak merugikan bagi kesehatan, akibat terpapar zat berbahaya dari asap rokok. Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 03 tahun 2018 tentang tata kawasan tanpa rokok. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular (SPPM) Dinkes Pemkab Lamsel Ridwan Sani, usai kegiatan sosialisasi Perda No. 03 tentang tata kawasan tanpa rokok. Di aula Kecamatan Sidomulyo, Selasa (17/9). Sebelum diberlakukan secara efektif di masyarakat. Rencanaya, terlebih dahulu pihaknya akan mensosialisasikan secara berkala di instansi instansi pemerintah, perkantoran dan lembaga pendidikan di Lamsel. “ Secepatnya Perda ini bisa efektif, dalam waktu dekat kami akan membentuk mekanisme pelaksanaannya sebagai wujud penerapan Perda No. 03 tahun 2018. Untuk itu kami sosialisasikan terlebih dahulu,” jelasnya. “ Dengan Perda ini, pemerintah bisa melindungi kesehatan masyarakat tanpa menggangu orang yang memiliki kebiasan merokok. Karena melalui Perda ini Instansi, perkantoran dan lembanga pendidik akan menyediakan areal kusus bagi perokok,” katanya lagi. Sementara, Edi Kasubag Perundang Undanagn Bagian Hukum Pemkab Lamsel mengatakan, jika Perda 03 Tahun 2018 sudah berlaku secara efektif maka konsekuensinya akan ada tindakan penertiban baik dilakukan secara preventif dan persuasif kepada pelanggar yang tidak mengindahkan. “ Jika sudah berlaku maka akan ada konsekuensi hukumnya bagi si pelanggar,” pungkasnya. (CW2)
Merokok Sembarangan, Siap-siap Ditertibkan!
Rabu 18-09-2019,09:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :