Save Terumbu Karang!, PT. TMP Dikecam

Kamis 26-09-2019,09:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI – Langkah PT. TMP membangun dermaga di sekitar Pulau Mengkudu berbuntut panjang. Pembangunan itu menuai protes oleh pegiat wisata dan WALHI Provinsi Lampung lantaran merusak ekosistem bawah laut. Setelah LSM Pelita. Kini giliran WALHI Lampung yang ikut menyoroti kerusakan terumbu karang di pulau Mengkudu. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menganggap pembangunan dermaga oleh PT. TMP sah-sah saja dilakukan. Tetapi dalam prosesnya tak harus merusak ekosistem laut.           Meski pulau Mengkudu milik perorangan, menurut Irfan, hal itu tak bisa menjadi landasan jika perusahaan bisa semau-mau membangun dermaga wilayah laut. Di Provinsi Lampung ada 132 pulau kecil, 90 persen pulau itu milik perorangan. Tetapi, kata dia, walaupun pulau milik perorangan, pengelolaannya tetap diatur oleh negara. Andai kata perusahaan itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), perusahaan bisa saja mengelola. Tapi dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jika perusahaan tersebut belum memiliki SHM, Irfan menabrakkan langkah pembangunan dermaga itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Bahwa dari titik 0 sampai dengan 100 meter ke daratan tidak boleh dimiliki perorangan. Kecuali mengajukan izin pengelolaan ruang laut,” katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (25/9/2019).           Irfan juga menyoroti keberadaan kontainer dan drum di dasar laut milik PT. TMP itu. Pria yang lahir di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan ini menegaskan jika pihak manapun tak boleh sembarangan membuang material apapun ke dalam laut tanpa izin.           “Jangankan itu. Sampah saja tidak boleh. Nanti ditenggelamkan sama Ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan),” ujarnya.           Sementara itu, LSM Pelita bersama masyarakat akan berjuang agar perusahaan dapat bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang di pulau Mengkudu. Langkah ini diambil oleh LSM Pelita dan masyarakat karena pulau Mengkudu dianggap sebagai salah satu destinasi wisata favorit yang keindahan alam bawah lautnya sudah terkenal. “Apabila kerusakan ini tidak segera diperbaiki, maka langkah selanjutnya akan melaporkan hal ini ke Kementerian Kelautan dan Kementrian Lingkungan Hidup,” kata Ketua LSM Pelita, Yodistara Nugraha. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait