KALIANDA – Peredaran gelap narkoba menjadi ancaman serius bagi kita semua. Banyak kasus-kasus penyalahgunaan narkoba bermunculan, baik usia remaja dan dewasa. Ancaman penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini tidak hanya pada masyarakat umum tapi sudah masuk kekalangan pelajar. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dewasa ini sudah menjadi ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan. Bahkan terhadap kelangsungan hidup bangsa secara umum dan khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Apalagi, kabupaten Khagom Mufakat ini menjadi pusat perlintasan Sumatera-Jawa, sehingga tingkat kerawanan peredaran gelap narkoba sangat tinggi. Untuk itu, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan memberikan diseminasi informasi (penyuluhan) pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dilingkungan pelajar di kabupaten ini. Pada Kamis (10/3) lalu, BNN Lamsel melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat memberikan penyuluhan kepada 30 pelajar di SMP Negeri Satu Atap 2 Kalianda. Kegiatan yang bertemakan “Gerakan Stop Narkoba pada Siswa-Siswi Pelajar SLTP” itu disambut baik pihak sekolah dan pelajar setempat. Kepala BNN Lamsel Aryadi, SE yang diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hipni, S.IP, MH mengatakan, program P4GN memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba baik melalui penjelasan para pemateri, melalui dialog interaktif antara para pemateri dan peserta, serta melalui diskusi. “Para peserta dimotivasi untuk ikut berpartisipasi sebagai penyuluh baik di sekolah maupun di lingkungan terdekat yakni keluarga dan teman sebaya,” katanya. “Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penambahan dan pengkayaan bahan pendidikan, pencegahan dan penyadaran akan bahaya penyalahgunaan Narkoba bagi generasi muda khususnya bagi para pelajar serta bertujuan agar mereka mengerti dan dapat berperan aktif dalam penanggulangannya,” ujarnya. Dikatakan, sesuai Inpres nomor 12 tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN, memerintahkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dari pusat sampai daerah untuk bersama-sama menyatukan pola pikir, sikap, dan tindakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis. “Semua lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menciptakan tempat tinggal dan lingkungannya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” ujarnya. Sementara itu, Kepala SMPN Satu Atap 2 Kalianda Lamrihar, S.Pd mengaku menyambut baik program BNN Lamsel yang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada peserta didiknya. Menurutnya, program tersebut sangat positif agar pelaja rmenjadi mengetahui akan bahaya narkoba dan menjauhinya. Dia berharap, dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut siswa-siswi SMPN Satu Atap 2 Kalianda akan memahami jenis Narkoba serta bahaya penyalahgunaan narkoba dan menolak peredaran serta penyalahgunaan Narkoba khususnya dilingkungan sekolah. “Kegiatan ini sangat baik sekali. Kita tahu akhir-akhir ini banyak kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret pelajar. Dengan adanya penyuluhan ini, pelajar menjadi lebih tahu resiko dan dampaknya,” kata Lamrihar. Pada penyuluhan itu, BNN Lamsel menghadirkan tiga pemateri yakni Arfan, SE., M.Si selaku Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Lamsel dengan materi pelaksanaan rehabilitasi dan IPWL. Selanjutnya, Sumarman, SE selaku penyuluh dari seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNN Lampung Selatan dengan materi ancaman dan bahaya Narkoba dan Ipda Agus Ngadianto dari Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Lamsel dengan materi penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (man)
Cegah Narkoba Dilingkungan Pelajar
Senin 14-03-2016,09:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :