KKP RI Turun Tangan Dalami Izin PT. TMP
Senin 30-09-2019,08:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
LPSPL Teliti Kerusakan Terumbu Karang di Pulau Mengkudu
BAKAUHENI – Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (RLP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan perusakan terumbu karang di pulau Mengkudu, Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni. Jumat (27/9/2019), Dirjen RLP menurunkan tim Scuba Drive dari Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang.
Tujuan tim penyelam ini untuk memonitoring dugaan kerusakan yang dilakukan oleh PT. TMP. Radar Lamsel, LSM Pelita Lamsel yang ikut bersama tim ini menyusuri dan mengukur diameter titik kontainer dan drum di dasar laut pulau Mengkudu.Tim ini juga meneliti kerusakan karang dan mendiagnosa penyebab kerusakannya.
Data dan dokumentasi dari penelitian itu akan dilaporkan kepada Dirjen RLP. Apakan proses pembangunan dermaga tongkang PT. TMP menyalahi aturan atau tidak. Tim Leader Scuba Drive LPSPL Serang, Dani Dasa Permana, menyebut jika pihaknya menemukan patahan-patahan terumbu karang. Namun, pihaknya menduga jika itu patahan lama.
Dani mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kerusakan terumbu karang itu sepenuhnya disebabkan oleh kontainer di dasar laut. Sebelum menentukan hal tersebut, pihaknya akan lebih dulu mencari data dan dokumen lama mengenai kondisi terumbu karang di pulau Mengkudu.
“Tapi ada beberapa patahan baru. Kami juga menemukan kerusakan minim karena kontainer itu,” kata Dani kepada Radar Lamsel.
Meski belum menemukan kepastian, Dani menduga kegiatan pertambangan batu PT. TMP akan memberi dampak kerusakan bagi laut. Dani mengatakan terumbu karang yang patah akan tumbu lagi. Tetapi kerusakan akan terulang lagi jika aktivitas pertambangan terus dilakukan.
Kegiatan pertambangan batu pasti akan memengaruhi kerusakan laut. Kemungkinan (terumbu karang yang tumbuh baru) akan mati terus,” katanya.
Jika benar penyebab kerusakan terumbu karang disebabkan oleh aktivitas sebuah perusahaan, menurut Dani, hal itu melanggar aturan dan membuat perusahaan tersebut tersandung hukum. Dani menegaskan kerusakan karang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 73. Barang siapa yang merusak ekosistem laut dikenakan ancaman minimal 2 tahun penjara denda minimal Rp2 miliar.
Tim LPSPL Serang juga akan menelusuri penerbitan izin yang mencatut nama Kementerian Keluatan dan Perikanan. Dani meyakini jika izin itu bukan diterbitkan oleh KKP. “Kita akan lihat RZMP3K Perda 01 Tahun 2018. Nanti kita konfirmasi izinnya. Dari mana, kami tidak tahu kalau dari kementerian lain. Tapi kalau reklamasi harusnya ke KKP,” katanya.
Ketua LSM Pelita, Yodistara Nugraha, mendukung langkah tim LPSPLyang telah mengecek kerusakan di pulau Mengkudu. Sebagai penggiat wisata, Yodis sangat mengapresiasi langkan tim dari KKP itu. Menurut Yodis, sudah seharusnya tim dari pusat memonitor berbagai persoalan yang menyangkut tentang kerusakan laut.
“Apalagi pulau Mengkudu merupakan salah satu ikon wisata bahari yang sudah terkenal dengan keindahan lautnya. Seharusnya kita menjaga, dan itulah tugas kita,” katanya. (rnd)
Tags :
Kategori :