Duit DD kok Bisa Pinjam Pakai ?

Kamis 10-10-2019,08:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pejabat sementara Kepala Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, Turhamun, kini masih simpang siur.           Pasalnya, hingga saat ini penyelewengan DD tahap pertama itu belum menemui nominal yang valid. Kedua belah pihak yakni, perangkat Desa Bumi Asih dan Turhamun masih mengeluarkan nominal yang berbeda.           Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan yang memediasi, pada Rabu (9/10) kemarin juga belum mengetahui jumlah pasti uang yang deselewengkan oleh Pjs Desa Bumi Asih itu.           Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Rohadian hanya membenarkan bahwa program pembangunan yang dianggarkan pada DD tahap pertama di Desa Bumiasih tersebut memang masih ada yang belum berjalan.           “Kami enggak tahu berapa jumlah uang yang dipinjam. Namun dari mediasi memang benar ada program pembanguan DD tahap pertama yang belum berjalan,” kata Rohadian kepada Radar Lamsel.           Rohadian mengatakan, dalam mediasi tersebut pihaknya hanya memberikan pembinaan kepada perangkat Desa Bumiasih agar program yang belum bisa segera dijalankan.           “Kewenangan kami hanya meberikan pembinaan. Terlepas uang tersebut diselewengkan atau tidak itu urusan rumah tangga desa. Yang kami tekankan bagaimana pun program tahap pertama itu harus diselesaikan secepatnya,” tuturnya.           Salah satu perangkat Desa Bumiasih yang enggan menyebutkan namanya mengaku, total DD tahap pertama yang dipinjam oleh Turhamun total senilai Rp 33,6 juta.           Uang tersebut merupakan untuk anggaran program kegiatan pemberdayaan, penyertaan modal BUMDes,dan pengahsilan tetap (siltap) desa yang dipinjam dari kaur keungan secara bertahap oleh Turhamun.           “Pjs kades melakukan enam kali peminjaman, senilai Rp 5 juta dua kali, 2,5 juta dua kali, Rp 15 juta satu kali. Dan terakhir meminjam siltap desa senilai Rp 3,6 juta. Uang ini belum dikembalikan sejak masa jabatanTurhamun habis,” ungkapnya.           Perangkat desa ini juga mengakui, masalah ini juga sudah melewati tiga kali mediasi di tingkat kecamatan yang menghasilkan kesepakatan bahwa Turhamun akan mengembalikan uang tersebut pada 7 November mendatang.           “Katanya akan dikembalikan pada 7 November. Namun jika tidak permasalahan ini akan kami selesaikan melalui Inspektorat,” ujarnya.           Sedangkan Turhamun tidak mengakui bahwa telah meminjam uang senilai Rp 33,6 juta itu. Ia mengatakan hanya pernah melakukan satu kali peminjaman senilai Rp 15 juta kepada kaur keuangan desa.           “Enggak ada sebesar Rp 33 juta itu. Saya hanya melakukan satu kali peminjaman senilai Rp 15 juta,” pungkasnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait