Kasus Turhamun Coreng Pengawasan DD

Senin 14-10-2019,09:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Persoalan dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di Desa Bumiasih, Kecamatan Palas menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan.           Terlebih, desa yang bermasalah pada kegiatan DD tahap I itu bisa mencairkan anggaran untuk tahap berikutnya. Padahal, dalam aturan jelas ditegaskan jika laporan realisasi kegiatan tahap sebelumnya menjadi dasar dalam pencairan anggaran desa pada tahap selanjutnya.           Ini menjadi bukti nyata jika jajaran DPMD hanya menerima data dan laporan diatas meja kerja, tanpa melakukan pengecekan ke bawah. Saling lempar tanggungjawab justru dilakukan dinas yang menangani urusan desa ini saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (13/10) kemarin.           Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Lamsel M. Iqbal Fuad, memberikan jawaban yang bertele-tele saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Dia berdalih, jika setiap laporan realisasi DD diharapkan para Camat yang menjadi kontrol di desa.           “Memang masalah itu kapan mulai ketahuan? Setiap laporan realisasi DD kami minta Camat mengetahui, jadi harapan kami ada kontrol dibawah. Apalagi dalam pengajuan pencairan DD ada tandatangan Camat,” kata Iqbal seraya membenarkan jika desa tersebut telah mencairkan DD tahap II berdasarkan laporan realisasi DD taghap I.           Ketika ditanya apakah DPMD tidak melakukan kroscek dibawah usai menerima laporan dari pihak kecamatan? Pihaknya berdalih jumlah desa di wilayah Kabupaten Khagom Mufakat yang cukup banyak menjadi kendalanya.           “Memang bagus nya seperti itu (kroscek’red). Tapi jumlah desa kita luar biasa banyak. Kalau mau kita cek ke desa nggak bakal bisa selesai,” lanjutnya.           Untuk diketahui, dalam penyaluran DD dibagi menjadi III tahap. Dalam hal ini, setiap desa wajib melaporkan realisasi kegiatan sebelumnya sebagai dasar pencairan anggaran desa pada tahap berikutnya. Dari laporan desa tersebut, jajaran pemerintahan diatasnya wajib melakukan monitoring ke desa untuk memastikan laporan tersebut benar atau tidak fiktif.           Sebelumnya diberitakan, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, Turhamun hanya menyanggupi mengembalikan uang sebesar Rp 14,5 juta. Kesanggupan Turhamun ini terungkap pada saat mediasi ditingkat kecamatan pada Senin (7/10) lalu.           Sekretaris Kecamatan Palas, Darmawan, S.E yang turut dalam mediasi tersebut mengatakan, Turhamun tidak sepenuhnya mengakui telah meminjam uang sebesar Rp 33,6 juta. Meski Darmawan tidak mau menyebutkan jumlah nominal pasti yang akan diganti, namun dalam mendiasi tersebut Turhamun tidak mengakui telah meminjam uang sebesar Rp 15 juta kepada Kaur Keuangan Desa Bumi Asih.           “Saya kurang paham uang yang akan dikembalikan berapa jumlahnya. Namun pada mediasi itu ada satu kali peminjaman sebesar Rp 15 juta yang tidak diakui oleh Turhamun,” kata Darmawan kepada Radar Lamsel, Kamis (10/10) pekan lalu. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait