Bhabinkamtibmas Polsek Padangcermin Lakukan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja

Senin 14-10-2019,09:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANGCERMIN - Bhabinkamtibmas Polsek Padangcermin memberikan penyuluhan mengenai kenakalan remaja dan undang-undang nomor 35 tentang narkotika dan psikotropika kepada pelajar SMK Ma\'arif Padangcermin, Sabtu (12/10).
 
Bhabinkamtibmas Polsek Padangcermin, Brigpol Karsim Sugiarto yang memberikan penyuluhan tentang kenakalan remaja dan undang-undang nomor 35 tentang narkotika dan psikotropika tersebut mengatakan, penyuluhan tersebut dilakukan agar para pelajar memahami tentang bahaya narkoba dan dapat menghindari kenakalan-kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri.
 
\"Penyuluhan ini dilakukan dalam upaya melakukan pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,\" ujar Brigpol Karsim.
 
Menurutnya, masa remaja merupakan masa transisi, dimana pada masa-masa tersebut sering terjadi ketidakstabilan, baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi tersebut juga para remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. 
 
\"Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja,\" paparnya.
 
Sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika, imbuhnya, pihak Kepolisian Sektor Padangcermin memberikan penyuluhan kepada para pelajar untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika.
 
\"Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi para pelajar agar memiliki pengetahuan tentang bahaya narkotika dan mengerti dalam pencegahan terjadinya pergaulan remaja yang negatif,\" tandasnya. (Esn)
Tags :
Kategori :

Terkait