Polisi Sikat 6 Pelaku Curat Dari Penengahan dan Ketapang

Selasa 15-10-2019,08:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Polres Lamsel berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Ketapang. Dari dua wilayah tersebut, polisi mengamankan 6 pelaku dari komplotan yang berbeda. Di Kecamatan Penengahan, polisi mengamankan JN, JH, dan HN. Sementara dari Kecamatan Ketapang, polisi mengamankan EG, RN, dan BA.           Pengungkapan kasus di Kecamatan Penengahan tersebut berawal ketika polisi menangkap JN di sekitar rumah makan Siang Malam di Desa Kekiling, kecamatan setempat, sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, polisi menangkap JH di kediamannya di Desa Belambangan, kecamatan setempat.           Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, S.IK mengungkapkan bahwa anggotanya mengetahui jejak keberadaan HN di Desa Puti Doh, Kecamatan Krui, Kabupaten Lampung Barat. HN ditangkap polisi ketika sedang tidur di rumahnya. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti (BB) 3 unit sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Kalianda, dan Kecamatan Penengahan pada pertengahan September hingga awal Oktober lalu. Tersangka HN membawa tiga motor tersebut ke kampung halamannya untuk digunakan keluarganya.           “Satu tersangka lainnya, AL yang berstatus (DPO), merupakan pelaku yang telah melakukan aksi pencurian di tiga tempat berbeda-beda,” kata Syarhan kepada wartawan saat menggelar press release di halaman Mapolres Lamsel, Senin (14/10/2019).           Sementara itu, polisi masih memburu 1 orang tersangka DPO kasus curat di Kecamatan Ketapang. Syarhan mengatakan 1 tersangka ini telah membawa kabur 13 unit handphone dan 1 unit leptop. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan 3 tersangka yaitu 7 unit handphone merk berbeda-beda.           Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan modus operandi yang dipakai para pelaku yaitu membobol rumah korbannya. Aksi para pelaku ini diketahui pada Kamis (10/10/2019) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika membobol sebuah rumah di Simpang Lima wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang.           Dari rumah ini, para pelaku menggasak barang-barang milik korban berupa 1 unit leptop, 20 unit handphone berbagai merk, dan 1 buah dompet yang berisi kartu ATM BRI, KTP, berikut dengan uang tunai Rp6 juta. Setelah berhasil menggondol barang-barang curian tersebut, para pelaku langsung meninggalkan rumah korbannya.           “Sementara ini kami sudah mengamankan 3 tersangka, dan 1 tersangka lainnya masih proses penyelidikan. Jajaran kami akan mengejar pelaku DPO ini,” katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait