KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan seluruh perizinan usaha waralaba yang berada di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang telah memenuhi syarat. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel Zubaidi, SH dalam keterangan pers diruang kerjanya, Kamis (22/10). Menurutnya, pihaknya berani mengeluarkan izin tersebut atas dasar rekomendasi perizinan dari mulai tingkat bawah. Karena, aturan dalam mengeluarkan perizinan tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Izin lingkungan, desa, kecamatan semua sudah lengkap. Setelah kami pelajari, barulah kami keluarkan izin dari BPMPPT Lamsel. Selama tidak menyalahi aturan dan prosesnya benar izin bisa dikeluarkan,”kata Zubaidi dihadapan sejumlah awak media. Pihaknya juga telah melakukan kajian-kajian atau peninjauan sebelumnya untuk mengeluarkan perizinannya. Sebab, pihaknya juga tidak menginginkan perekonomian masyarakat lumpuh akibat berdirinya waralaba tersebut. “Banyak sekali pertimbangan untuk memberikan izin waralaba ini. Karena kita lihat memang disana jauh dari pasar. Jaraknya mencapai 1 kilometer lebih. Lagi pula, banyak masyarakat yang menginginkan ada waralaba di lokasi tersebut,”terangnya. Dia menambahkan, lokasi waralaba itu letaknya tepat berada di simpang lima Desa Ketapang. Yang memang notabennya jauh dari pasar-pasar tradisional maupun toko milik masyarakat. “Izin waralaba ini tertuang dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/495/IV.07?LS/SIUP/IX/2015. Izin ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dan izin ini wajib didaftar ulang setiap 3 tahun sekali,”pungkasnya. (idh)
Izin Lengkap, Di Ketapang Bakal Ada 1 Waralaba
Jumat 23-10-2015,00:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :