PALAS – Pemerintah Kecamatan Palas saat ini mulai memperketat persyaratan proposal pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga tahun ini. Terutama dalam penyelesaian surat pertanggung jawaban (SPJ) program kegiatan yang sudah berjalan di anggaran DD tahap satu dan dua, yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan proposal pencairan DD tahap ke tiga. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Palas, Suyadi. Diperketatnya peyusunan persyaratan pencairan DD tahap ketiga ini untuk menghindari adanya program fiktif atau belum berjalan pada anggaran DD tahap pertama dan kedua. “Saat ini kami mulai memperketat pemeriksaan persyaratan berkas pengajuan pencairan DD. Terutama pada SPJ kegiatan DD tahap satu dan dua dengan tujuan untuk menghindari adanya kegiatan fiktik atau belum berjalan. Seperti baru-baru ini terjadi di Desa Bumiasih,” kata Suyadi kepada Radar Lamsel, Kamis (17/10). Suyadi menerangkan, salah satu syarat utama untuk melakukan pencairan DD taha ketiga ini yaitu menyelesaikan program kegiatan pada anggaran DD sebelumnya minimal 75 persen, yang dilengkapi dengan SPJ. “Proposal bisa diajukan ketika program kegiatan DD tahap dua sudah selesai 75 persen. Namun harus dilengkapi dengan surat pertanggu jawaban,” terang Suyadi. Suyadi mengungkapkan, hingga saat ini dari 21 desa di Kecamatan Palas, sudah ada lima desa yang menyelesaikan proposal pengajuan pencairan DD tahap ketiga. Kelima desa tersebut yakni, Desa Tanjungsari, Bumidaya, Bangunan, Sukamulya, dan Desa Bandanhurip. “Hingga hari ini sudah lima desa yang sudah lengkap persyaratannya. Sementara sisanya masih dalam penyelesaian penyusunan SPJ ,” tuturnya. Lebih lanjut, Suyadi menjelaskan, pihaknya menargetkan penyusunan proposal pencairan DD tahap ketiga ini akan dirampungkan pada pekan depan. “Harapan kami desa SPJ kegiatan ini bisa deselesaikan oleh pihak desa. Karena kami menargetkan pekan depan semua desa harus sudah menyusun proposal pencairan DD tahap tiga,” harapnya. (vid)
Kecamatan Palas Perketat Pemeriksaan SPJ
Jumat 18-10-2019,09:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :