Kesbangpol dan FKUB Sepakat Jaga Kerukunan Umat

Kamis 31-10-2019,07:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Selatan meminta pemuka agama berperan aktif dalam menyelesaikan sutau permasalahan. Peranan ini dianggap penting untuk bagi pemuka agama untuk mendorong pemberdayaan di tengah masyarakat.           Tak hanya itu, pemuka agaman juga diminta menjadi garda terdepan untuk mencegah potensi konflik. Serta menjaga keutuhan, kerukunan umat bergama agar selalu rukun, aman, dan damai. Kepala Kesbangpol Lamsel, Thomas Amirico, S.STP mengamini jika pemuka agama memiliki peran vital dalam melakukan pemberdayaan tersebut. “Mendorong peranan aktif di tengah pemberdayaan masarakat, sehingga bisa menyelesaikan masalahnya sendiri. Kita percaya pemuka agama menjadi meredam berbagai potensi konflik,” ujar Thomas dalam kegiatan pembinaan FKUB di aula Kesbangpol Lamsel, Rabu (30/10/2019). Pada kesempatan itu, Ketua FKUB Lamsel, Dr. K.H. A. Rafiq Udin, S.Ag.,M.Si mengatakan bahwa pihaknya memiliki hubungan yang bersifat konsultatif. Artinya, FKUB memiliki tanggung jawab dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Di samping itu, FKUB juga memiliki tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. “Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat, Kemudian menyalurkannya ke bentuk rekomendasi sebagai kebijakan. Menjadi wahana mediasi setiap persoalan yang mengarah pada terjadinya konflik, sebagaimana tugas FKUB,” katanya. Rafiq, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Pondok Pesantren Ushuluddin ini menambahkan, FKUB memiliki beberapa cara dalam menjaga kerukunan umat beragama. Diantaranya menjunjung tinggi toleransi, membantu sesama, saling menghormati, dan memandang baik agaman yang dianut. “Bila terjadi masalah yang membawa nama agama, maka harus diselesaikan dengan dialog. Bawa kepala dingin, damai, tanpa harus saling tunjuk dan menyalahkan,” katanya. Dalam pencegahan konflik, lanjut Rafiq, FKUB mengedepankan 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian mengamalkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadah menurut kepercayaannya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait