Banyak Kades Mangkir, Nanang Minta Camat Data dan Evaluasi
Kamis 31-10-2019,07:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Sosialisasi Peningkatan Sadar Hukum Aparatur Pemerintahan Desa
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan tidak pernah bosan dalam memberikan edukasi kesadaran hukum bagi para aparatur desa. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran yang rentan dilakukan para kepala desa (kades) dalam mengelola anggaran desa.
Sosialisasi peningkatan sadar hukum aparatur pemerintahan desa yang digelar Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel, secara langsung dibuka oleh Plt. Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto di aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Rabu (30/10) kemarin.
Tingkat kehadiran para pemimpin desa yang tidak mencapai 100 persen dalam kegiatan itu, membuat Nanang Ermanto sedikit gerah. Bahkan, diatas podium, orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini meminta para Camat mendata dan melakukan evaluasi internal kepada kades diwilayah kerjanya.
Sebab menurutnya, kegiatan ini memiliki nilai positif bagi para kades yang bisa diimplementasikan dalam melancarkan roda pemerintahan desa. Salah satunya, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum yang banyak dialami rekan seprofesinya.
“Camat, saya harap bisa mendata kades nya masing-masing yang tak hadir. Acara ini sangat penting buat para kades. Saya prihatin, ada 60 lebih kades yang tidak datang dalam kegiatan ini. Pak Kapolres, Kejari, Dandim saja hadir langsung,” tegas Nanang.
Dia menambahkan, ketidakhadiran peserta dari kalangan kades ini sama dengan tidak menghargai undangan pemerintah. Maka dari itu, para pimpinan desa yang berhalangan hadir masih perlu mendapatkan edukasi di bidang hukum.
“Bidang hukum itu memiliki arti yang sangat luas. Dengan tidak hadir saat diundang, bisa dikatakan minimnya pengetahuan tentang etika dan sopan-santun. Pengetahuan ini juga masih ada di dalam bidang hukum. Saya harap kedepan tidak terulang lagi kondisi yang seperti ini,” imbuhnya.
Lebih jauh dia mengatakan, dari sosialisasi kegiatan tersebut diharapkan bisa diejawantahkan dalam menjalani roda pemerintahan desa. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi kades yang tersandung hukum dalam mengelola anggaran desa.
“Semoga apa yang kita harapkan bisa diwujudkan. Para kades yang hadir dan memperoleh ilmu baru, bisa diteruskan kepada masyarakatnya sebagai pengetahuan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Otda Setdakab Lamsel Setiawansyah, A.P., M.Si dalam laporan kegiatan menyampaikan, sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan ilmu kepada aparat desa di bidang hukum kaitannya dalam mengelola berbagai kegiatan. Dengan begitu, pembangunan desa bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Kami juga melaporkan, tingkat kehadiran peserta yang merupakan para kades sekitar 180 orang. Sisanya ada yang belum sampai ke lokai dan berhalangan,” pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :