Dewan Serukan Dinamika UMP

Rabu 06-11-2019,08:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan II Lampung Selatan, Antoni Imam siap menyuarakan aspirasi para buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang dinilai belum laik. Hal ini ditegaskannya disela reses atau kunjungan kerja di lingkungan Pemkab Lamsel, Selasa (5/11) kemarin. Perlu diketahui, Pemprov Lampung pada tanggal 1 November lalu telah menetapkan kenaikan UMP Lampung 2020 sebesar 8,51 persen atau senilai Rp2,4 juta. Sementara itu, Dewan Pengupahan Lamsel tengah mengusulkan UMK Lamsel pada 2020 senilai Rp2,5 juta. Menurut wakil rakyat Lampung Selatan yang kini duduk di Parlemen Provinsi Lampung, dinamika yang timbul di tengah-tengah masyarakat menjadi keharusan untuk disikapi. Terlebih, persoalan UMP dan UMK sangat diharapkan oleh banyak masyarakat khususnya para pekerja buruh. “Aspirasi ini akan kita serap dan kita perjuangkan. Ini menjadi bahan kami dalam kegiatan reses ini. Akan kita kaji dan pertanyakan dengan pihak terkait di Pemprov Lampung. Seperti apa mekanisme dalam menetapkan UMP itu,” ungkap Antoni kepada Radar Lamsel. Tokoh Masyarakat Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan ini, tidak menampik jika besaran UMP Lampung 2020 yang telah ditetapkan masih jauh dari kata laik. “Maka dari itu, ini menjadi bahan dan temuan kami. Aspirasi ini akan kita upayakan bagaimana langkahnya memperjuangkan para buruh,” imbuhnya. Lebih lanjut dia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah dan upaya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya kaum buruh di Provinsi Lampung. Sebab, dia tidak memungkiri besaran UMK di setiap kabupaten nilainya selalu lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. “Benar, Pemprov Lampung telah menetapkan UMP 2020 melalui SK Gubernur. Tetapi, mereka belum melihat  dinamika yang terjadi di lapangan. Jadi, ketika terjadi gejolak di tengah masyarakat terhadap suatu kebijakan bisa saja di rubah atau diganti melalui langkah-langkah yang benar. Kan substansinya ada di masyarakat. Kami disini ada karena masyarakat,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen serta usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan dinilai Federasi Serikat Buruh Karya Utama jauh dari kata laik. Serikat buruh itu menilai penetapan UMP masih menggunakan rumus lama Peraturan Pemerintah (PP) 78 yang mengikuti inflasi tanpa diiringi survey harga pasar tradisional terlebih dahulu. Atas dalih itulah baik UMP maupun UMK dianggap belum laik. Ketua FSBKU Lampung Selatan, Probo Pangestu mengatakan kondisi buruh kian terpuruk kala di tahun mendatang iuran BPJS Kesehatan juga naik signifikan. “ Ini sungguh tidak masuk akal. Jelas tidak sesuai dengan survei Kehidupan Hidup Laik (KHL). Berdasar itu kami menegaskan menolak penetapan UMP dan usulan UMK,” ujar Probo kepada Radar Lamsel, Senin (4/11). (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait