KALIANDA – Kasus gugatan sengketa tanah Cipta Karya Kalianda yang diajukan ahli waris keluarga H. Saritak akhirnya diputuskan. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda akhirnya memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Mejelis Hakim PN Kalianda menyatakan menerima eksepsi terguggat I dan terguggat II dan menghukum para pengguggat untuk membayar biaya dalam perkara sebesar Rp4.659.000. Demikian putusan Majelis Hakim PN Kalianda yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, dibantu hakim anggota Mohammad Iqbal dan HappyTry Sulistiyono, di dampingi panitera pengganti Jonter Sihombing. Dalam sidang perkara perdata guggatan Lapangan Cipta Karya dengan terguggat Dinas PekerjaanUmum (PU) Bina Marga Provinsi Lampung, Pemkab Lampung Selatan cq Dinas PU Lamsel, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung cq Polres Lamsel, Kamis (22/10). Dalam amar putusanya, Majelis Hakim PN Kalianda Dicky Wahyudi Susanto menjelaskan, eksepsi terguggat I dan terguggat II yang diterima yakni aset tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI. Maka, seharusnya para pengguggat menarik Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI secara langsung tanpa harus meng-casu quo-kan kepada Dinas PU Bina Marga Provinsi Lampung. Sebab, secara organisatoris Dinas PU Bina Marga Provinsi Lampung bukan Sub Unit/Organisasidari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI. Lebih lanjut Dicky mengatakan, terlebih para pengguggat telah salah dalam penyebutan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI sebagaimana tampak pada kata-kata Kementerian PU RI sebagai terguggat II. Oleh karena itu, para pengguggat telah tidak lengkap dalam penarikan subyek hukum perkara yang diguggatnya dan karenanya dapat dikualifisir sebagai gugggatan kurang pihak. “Atas putusan ini, kami Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pengguggat untuk melakukan upaya hukum,”ujar dia, sembari mengetuk palu tiga kali sebagai tanda sidang ditutup. Kuasa hukum para pengguggat Amri Sohar dan Nur Salam ketika dikonfirmasi atas putusan perkara tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa pengajukan guggatan ulang kembali apabila masih dipercaya menjadi kuasa hukum penggugat. “Karena dalam pokok perkara ini tidak diterima oleh Majelis Hakim PN Kalianda, tentunya kami akan melakukan guggatan ulang. Namun, kami terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan para pengguggat yang memberikan kuasa hukum kepada kami,” singkat mereka usai sidang. Pantauan Radar Lamsel, perkara perdata sengketa tanah Lapangan Cipta Karya mendapatkan perhatian masyarakat khususnya yang tinggal disekitar lahan. Sebab, puluhan masyarakat sudah memadati PN Kalianda sebelum persidangan dimulai. Pemkab juga melibatkan aparat kepolisian serta sejumlah anggota Polisi Pamong Praja di lokasi sidang untuk mengantisipasi berbagai hal yang kemungkinan bisa terjadi. (idh)
PN Tolak Gugatan Sengketa Lapangan Ciptakarya
Jumat 23-10-2015,00:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :