Pabrik Snack Tumbur Dua Perda

Rabu 13-11-2019,09:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan memastikan wacana pembangunan pabrik atau gudang makanan ringan (snack’red) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar sarat pelanggaran. Selain mengangkangi zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perusahaan tersebut juga tak mengindahkan peraturan daerah (perda) tentang alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Kepala BAPPEDA Lamsel Wahidin Amin menegaskan, berdasarkan perda nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lamsel, wilayah Kecamatan Natar tidak diperuntukan sebagai kawasan industri. Namun, bagi perusahaan industri yang telah berdiri sebelum RTRW ditelurkan tidak dipermasalahkan dengan catatan tidak melakukan pengembangan dalam kegiatannya. “Untuk kawasan industri sendiri telah ditetapkan di Kecamatan Tanjungbintang, Katibung dan Ketapang. Tiga kecamatan ini yang diizinkan oleh perda RTRW,” ungkap Wahidin kepada Radar Lamsel di Sekretariat DPRD Lamsel, Selasa (12/11) kemarin. Selain itu, perusahaan tersebut juga melanggar perda tentang alih fungsi lahan sawah jika lokasi tersebut merupakan lahan sawah irigasi dan masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Untuk lebih jelasnya, bisa konfirmasi langsung ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP),” tegasnya. Ditempat yang sama, Plt Kepala DTPHP Lamsel Ir. Noviar Akmal menegaskan, berkaitan dengan konflik yang terjadi di wilayah Kecamatan Natar soal alih fungsi lahan sawah menjadi industrial diatur dalam perda nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B). Bahkan, dalam regulasi ini terdapat punishmen bagi siapa saja yang melanggar. “Sanksi nya apa, bisa di cek langsung melalui internet. Informasi ini sudah kami teruskan kepada jajaran DTPHP yang ada di wilayah tersebut. Akan kita lihat dan pelajari lebih jauh seperti apa persoalan yang saat ini terjadi disana,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, penolakan warga terhadap pembangunan pabrik atau gudang makanan ringan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar direspon DPRD Provinsi Lampung. Pasalnya rencana pendirian bangunan itu harus mengorbankan 5 hektar lahan sawah. Salah satu Anggota DPRD Lampung yang meninjau lokasi, Wahrul Fauzi Silalahi menilai kegiatan penimbunan itu harus sesuai dengan UU 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. \"Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak dengan lingkungan maka harus ada izin lingkungan dan amdal,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Senin (11/11). Pria yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Lamsel itu menambahkan masyarakat secara terbuka melaporkan kepada dirinya terkait aktifitas itu dan menurut masyarakat kegiatan tersebut sangat berdampak terhadap mereka. \"Pertama masyarakat sekitar jelas menolak atas kegiatan tersebut karena akan mengganggu resapan air sehingga mengakibatkan banjir dan dampak lingkungan lainnya,\" tuturnya. Ia menjelaskan, kegiatan penimbunan lahan sawah untuk pabrik snack seluas kurang lebih 5 hektar itu sudah berjalan tiga bulan. \"Selama penimbunan itu juga belum pernah dilakukan sosialisasi terhadap warga sekitar yang akan terkena dampak,\" kata legisltor yang dijuluki pengacara rakyat itu. Sebab sambung Wahrul, salah satu dampaknya adalah sawah warga tidak bisa dialiri air karena saluran irigasi tertutup timbunan. \"Belum lagi dampak banjirnya jika hujan,\" ujarnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait