- radarlamsel.com, KALIANDA - Pihak unit BRI Cabang Kotabaru, Kalianda, melarang wartawan memfoto mesin ATM yang dibobol Kawanan pencuri.
Sekitar pukul 13.49 WIB, Senin (18/11/2019), saat wartawan media ini memfoto mesin itu tiba-tiba ditegur sekuriti BRI setempat. \"Mas, ngapain?,\" Kata sekuriti berkulit putih itu.
Wartawan media ini lantas menjelaskan bahwa foto yang diambil tersebut untuk keperluan berita. Namun sekuriti mengatakan jika ingin mengambil foto harus izin atasannya dulu. \"Enggak bisa, harus izin dulu sama bos,\" ucapnya.
Kemudian wartawan media ini diantar menuju ruangan bosnya. Ridwan, Kepala Unit BRI Kotabaru. Pria berkumis ini mengatakan siapapun yang hendak mengambil foto mesin ATM itu harus izin dahulu. \"Ya, begitu peraturannya,\" ucapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Jurnalis Siber Komuniti (JUSI) Lampung Selatan, Khairullah Aka, menilai tak ada yang salah jika seseorang hendak mengambil foto ATM itu. Apalagi berstatus sebagai wartawan. \"Karena (ATM) itu fasilitas publik,\" katanya.
Kedua, lanjut pria yang akrab disapa Bang Irul ini, mesin ATM itu merupakan fasilitas umum. Berbeda halnya jika objek yang hendak difoto itu merupakan ruangan pribadi, atau sesuatu yang bersifat rahasia. \"Kalau sifatnya umum ya tidak masalah. Jangan sampai ada pihak yang membatasi ruang kerja pers,\" katanya. (rnd)